Dishub Antisipasi Kemacetan Perbatasan Saat Pembatasan Antar Wilayah

PLUZ.ID, MAKASSAR – Gugus Tugas Kota Makassar akan melakukan pembatasan antar wilayah. Itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 35 perihal pembatasan pergerakan lintas antar daerah. Sehingga, pemeriksaan dokumen yang hendak ke Makassar akan diberlakukan.

Rencananya, pemeriksaan dokumen berupa surat keterangan bebas Covid-19 saat hendak masuk ke wilayah Kota Makassar mulai diterapkan pekan ini.

Diprediksi, pemeriksaan ini terjadi kemacetan para mengingat pada saat penerapan PSBB sebelumnya.

Sehingga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai melakukan langkah antisipasi ketika terjadi kemacetan saat dilakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan.

“Pemeriksaan suhu tubuh saja di atas mobil dan motor itu macet, apalagi memeriksa dokumen, pasti macet. Kita akan coba cari straregi,” ungkap Mario Said, Kepala Dishub Kota Makassar, Kamis (9/7/2020).

Mario mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Apalagi, jalur masuk ke Kota Makassar tidak sedikit, sehingga butuh pengawasan ketat.

“Masalahnya banyak jalan masuk lain, makanya menjadi pertimbangan bagaimana mekanisme nanti di lapangan. Kita akan minta banyak petunjuk dari pihak kepolisian,” ucapnya.

Kurang lebih 300 personil akan dikerahkan untuk mengawasi dan memeriksi setiap dokumen pengendara setiap perbatasan selama 24 jam. Masyarakat yang tidak punya kepentingan diimbau untuk tidak datang ke Makassar. (****)

Berita Terkait
Baca Juga