Saharuddin Sosialisasi Perda Kepariwisataan di Enrekang

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin ST MM, kembali melakukan sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).

Legislator PPP ini, menyeberluaskan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulsel tahun 2015-2030 di Dusun Pewa, Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sabtu (11/7/2020).

Sosialisasi ini dihadiri ratusan masyarakat Desa Langda yang kebanyakan berprofesi sebagai petani. Seperti biasa, Aji Saka, sapaan akrab H Saharuddin, terlebih dulu menyapa para warga.

“Terima kasih sudah datang ke tempat ini. Insya Allah, perda yang kami sebarluaskan ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat demi kemajan aspek parawisata di desa ini, karena ini salah satu kewajiban kami selaku wakil rakyat,” jelasnya.

Wakil Ketua Fraksi PPP ini, tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan dan dorongan masyarakat pada Pemilu serentak 2019 lalu, sehingga bisa duduk di parlemen sebagai penyambung lidah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Saharuddin juga menyampaikan beberapa poin dari isi perda tersebut.

Menurutnya, pembangunan keparawisataan perlu dilakukan secara terarah, terfokus, berkelanjutan, komprehensif, dan adaptif dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum.

“Kemanfaatan dan keadilan dalam pemanfaatan potensi sumber daya wisata dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Sulsel,” katanya.

Saharuddin berharap, Perda Kepariwisataan tersebut mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih yang berdomisili di Desa Langda ini.

“Jadi kita sama-sama berharap, apa yang tertuang dalam perda ini, mampu memberikan manfaat kepada pemerintah juga, terlebih kepada masyarakat,” harapnya.

Saharuddin menambahkan, membangun pariwisata mesti dilakukan secara gotong royong.

“Pariwisata itu potensi yang dibangun dengan pendekatan multidisiplin, semua mesti hadir, mulai dari pendekatan budaya, geografi, manajemen publik, bisnis, dan sebagainya,” kata legislator Massenrempulu (Maspul) ini.

Kegiatan sosialisasi perda yang diinisiasi legislator Massenrempulu (Maspul) ini, menghadirkan pemateri, yakni akademisi yang juga penggiat parawisata, Masri Ridwan.

Ucapan terimah kasih disampaikan Kepala Desa Langda atas kehadiran Saharuddin melakukan sosialisasi tentang parawisata di desanya.

Nampak emak-emak (ibu-ibu) sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Hadir juga babinsa, tokoh pemuda, dan komunitas. Beberapa diantaranya mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung Aji Saka.

Solialisasi perda tersebut dilaksanakan dengan protokol Covid-19, mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan. (***)

Berita Terkait
Baca Juga