AJI Makassar: Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Cacat Hukum
PLUZ.ID, MAKASSAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menilai proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulsel cacat hukum. Sebab, proses pemilihan itu telah mengabaikan Peraturan KPI dan Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, melalui siaran pers, Sabtu (18/7/2020) malam, mengatakan, hasil penentuan tim seleksi dan perekrutan yang dilakukan tim seleksi patut dipertanyakan. Ada beberapa aturan yang justru dilanggar dalam proses tahapan perekrutan.
Nurdin menjelaskan, AJI Makassar telah mencermati secara seksama proses pemilihan anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 melalui kinerja Tim Seleksi (Timsel KPID). 21 peserta dinyatakan lolos melalui pengumuman Timsel hasil seleksi Calon Anggota KPID Sulsel bernomor 004/TIMSEL-KPID/VII/2020, tertanggal 17 Juli 2020. Peserta yang dinyatakan lolos dan selanjutnya akan mengikuti Fit and Proper Test di DPRD Sulsel.
Hasilnya, menurut Nurdin, proses seleksi pemilihan anggota KPID Sulsel ia anggap cacat hukum. “Karena tidak sesuai dengan peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1 dan ayat 4 (c),” jelasnya.
AJI Makassar mempertanyakan proses pembentukan Timsel KPID Sulsel yang dinilai cacat formil dan administratif, karena bertentangan dengan peraturan KPI. Sebab, dalam timsel harus jelas ada unsur tokoh masyarakat dalam komposisi timsel.
“Yang anehnya, hasil penelusuran AJI Makassar, salah satu Timsel yang diduga sebagai master campaign salah satu caleg Pemilu 2019 yang saat ini duduk di Komisi A DPRD Sulsel. Bagaimana mungkin proses perekrutan bisa berjalan baik, jika timsel yang dibentuk tidak independen,” tegasnya.
AJI Makassar juga mempertanyakan soal uji publik terhadap rekam jejak para calon komisioner yang dinyatakan lulus menempuh proses seleksi administrasi.
“Dari awal kan timsel tidak terbuka ke publik untuk memberikan masukan. Seharusnya ada tahap tanggapan masyarakat. Sejumlah nama dari 21 yang dinyatakan lolos calon anggota Komisioner KPID Sulsel adalah politisi, bekas Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2019 yang tetap diloloskan tim seleksi. Mestinya ini gugur di berkas,” terangnya.
“Ini bukan soal cukup baca Undang-Undang. Tapi, yang terpenting soal integritas dan rekam jejak para calon komisoner yang paham dan berpihak kepada demokratisasi industri penyiaran lokal. Jangan-jangan nanti yang masuk jadi mafia frekuensi,” tambahnya.
Oleh sebeb itu, Nurdin menyayangkan tindakan Timsel karena prosesnya sangat terburu-buru dan terkesan menggampangkan persoalan. Ini membuktikan bahwa proses perekrutan anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 bermasalah secara legalitas maupun prosedural.
“AJI sebagai organisasi profesi jurnalis yang peduli pada isu demokratisasi penyiaran di Sulsel menyesalkan kecerobohan ini dan menyatakan hasil kerja Tim Pansel KPID Sulsel periode 2020-2023 tidak layak diterima,” tegasnya. (***)