MRP: Putusan Sela Mahkamah Partai Sifatnya Sementara Bukan Pembatalan

PLUZ.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Provinsi Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, merespon hasil keputusan sela Mahkamah Partai perihal Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) dua Ketua Golkar kabupaten di Sulsel, yakni Kabupaten Gowa dan Sinjai.

Risman dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020), mengatakan, keputusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai sifatnya sementara.

Tak hanya itu, MRP panggilan akrab Muhammad Risman Pasigai, juga berharap agar kiranya putusan tersebut tidak memiliki politis karena pelaksanaan Musda X Golkar Sulsel tinggal menghitung hari sesuai perencanannya 25 Juli 2020 mendatang.

Apalagi, banyak calon yang ingin bertarung memperebutkan kursi pucuk pimpinan sehingga butuh dukungan suara.

“Yah, semoga tidak ada kaitannya dengan putusan sela ini karena tentu akan menimbulkan konflik diinternal partai,” tegas MRP saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Sebelumnya, di tempat terpisah, Mahkamah Partai Golkar menunda keputusan Plt Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulsel Nurdin Halid yang mencopot Plt Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sinjai A Iskandar Zulkarnain Latief dan Plt Ketua DPD II Kabupaten.Gowa Hoist Bachtiar yang dicopot, April 2020 lalu.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Golkar, Christina Aryani dalam sidang virtual yang digelar hari ini, Selasa (21/7/2020).

Christina awalnya membacakan keputusan Mahkamah Golkar yang menunda surat keputusan DPD Golkar yang mengganti Plt Ketua DPD Sinjai.

“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tatap,” ujar Christina.

Selain itu, Mahkamah Partai Golkar juga menunda keputusan DPD Golkar Sulsel yang mencopot Plt Ketua DPD II Gowa.

“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-008/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Gowa sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Dengan adanya ketetapan tersebut, A Iskandar Zulkarnain Latief dan Hoist Bachtiar diperintahkan kembali ke posisi sebagai Plt Ketua DPD Sinjai dan Ketua DPD Sinjai Gowa.

“Memutuskan menerima dan mengabulkan pemohonan penundaan pemohon. Memerintakan kepada pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini,” isi poin putusan yang dibacakan Christina. (***)

Berita Terkait
Baca Juga