search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Kementan di Bawah Nakhoda Komandan SYL Raih WTP

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 22 Juli 2020 11:00
TERIMA PENGHARGAAN. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada Kementerian Pertanian di Auditorium Gedung F, Kanpus Kementan, Selasa (21/7/2020). foto: twitter @Syahrul_YL
TERIMA PENGHARGAAN. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada Kementerian Pertanian di Auditorium Gedung F, Kanpus Kementan, Selasa (21/7/2020). foto: twitter @Syahrul_YL

PLUZ.ID, MAKASSAR – Syahrul Yasin Limpo mencatatkan prestasi gemilang sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Institusi yang dinakhodai, Kementerian Pertanian (Kementan), dibawa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Prestasi ini sekaligus mencatat empat tahun berturut-turut Kementan dinilai telah menjalankan pengelolaan anggaran secara akuntabel dan kredibel, transparan serta sesuai standar akutansi pemerintah.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Isma Yatun, mengatakan, opini WTP diserahkan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2019 dan LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Anggaran 999.07 (Belanja Subsidi Pupuk) Tahun 2019.

“Terima kasih kepada Menteri Pertanian beserta jajarannya atas komitmennya untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI pada Kementerian Pertanian di Auditorium Gedung F, Kanpus Kementan, Selasa (21/7/2020).

Isma menambahkan, pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

“Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” tambahnya.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top