Debbie Rusdin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak
PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin, kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 4 tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Sosialisasi yang dihadiri warga Kecamatan Ujung Tanah itu, tetap menerapkan standar protokoler kesehatan Covid-19 di Hotel Agraha, Jl Andalas, Makassar, Rabu (29/7/2020).
Abdul Rasyid, Warga Jl Cakalang, mengaku, baru mengetahui ada perda perlindungan anak setalah Debbie Rusdin terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel.
“Sebelum-sebelumnya kami tidak tahu kalau ada Perda Perlindungan Anak. Terus terang perda ini kami tahu setelah ada Ibu Debbie di sini menjadi anggota DPRD Sulsel,” ungkap Rasyid.
Pertemuan yang dibagi dalam tiga sesi itu, karena pembatasan jarak, warga banyak mempertanyakan tentang batasan anak menikah dan jaminan anak mendapatkan perlindungan serta jaminan pendidikan jika berhadapan dengan kasus hukum, misalnya menjalani pembinaan di Lambaga pemasyarakatan (Lapas).
Di hadapan warga Dibbie Rusdin menyampaikan, terjadinya faktor penikahan dini karena pola asuh orang tua yang tidak maksimal.
“Sebagai orang tua jangan mau menyerah untuk menasihati anak. Tugas orang tua itu untuk mengawasi dan melindungi anak, sebagai mana diatur dalam perda perlindungan anak ini,” ucup Debbie Rusdin.
Rosmiati SH, selaku Direktur LBH APIK dan pengurus LPA Makassar yang hadir sebagai pemateri menjelaskankan, anak tidak boleh menikah di bawah usia 19 tahun.
“Usia perkawinan, itu tidak boleh dibawah 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang undang perlindungan anak,” jelasnya.
Rosmiati menjelaskan, jika seorang anak berdahapan dengan kadus hukum wajib dilindungi dan berhak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan jika menjadi warga binaan di Lapas.
“Perda ini lahir untuk menjawab persoalan anak di Sulsel. Payung yang digunakan untuk memperjuangkan hak hak anak. Jadi tidak ada alasan orang tua tidak melindungi anaknya,” ujar Rosmiati. (***)