AMPSB Desak Pemkab Sidrap Tindak Tegas Tambang Galian C

PLUZ.ID, MAKASSAR – Aktivitas tambang galian C di Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, masih terus beroperasi hingga saat ini, Sabtu (22/08/2020).

Padahal, telah diputuskan dalam rapat Forkopimda Kabupaten Sidrap, Selasa (18/8/2020) lalu, seluruh aktivitas tambang galian C di Sungai Bila tersebut dihentikan sementara waktu sembari para pelaku tambang harus bertanggung jawab untuk mereklamasi seluruh kerusakan yang ada di sungai tersebut.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB), Andi Tenri Sangka, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap konsisten menjalankan kesepakatan hasil rapat Forkopimda. Utamanya, pemberhentian tambang galian C di Sungai Bila tersebut. Termasuk menindak tegas penambang galian C yang melanggar kesepekatan tersebut.

“AMPSB meminta kepada Pemkab Sidrap konsisten terhadap hasil rapat pemberhentian tambang galian C di Sungai Bila,” tegasnya.

Andi Tenri Sangka mengatakan, mengingat Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap per tanggal 044 s/d 444/X/2018 lalu, karena tidak sesuai dengan upaya pengelolaan lingkungan pada dokumen UKL-UPL.

Para penambang diberikan sanksi untuk melakukan reklamasi pemulihan lingkungan Sungai Bila dan sanksi kedua para penambang seharusnya melakukan reklamasi atau pemulihan 90 hari setelah SK tersebut diterima.

“Namun, sampai waktu yang telah diberikan bagi para penambang tersebut tidak melakukan pemulihan lingkungan Sungai Bila seperti yang telah diperintahkan pemerintahan melalui SK yang ada,” ujarnya.

Andi Tenri Sangka menjelaskan, dari pelanggaran dan tidak mengindahkan keputusan Bupati Sidrap dan sampai sekarang masih melakukan aktivitas pertambangan lingkungan di sungai bila.

Sedangkan sudah beberapa kali diperingatkan untuk berhenti dan melakukan reklamasi pemulihan lingkungan ditambah lagi dengan hasil rapat Forkopimda, beberapa waktu lalu, dalam hal ini Pemkab Sidrap seharunya mengambil langkah tegas dan mencabut izin para penambang tersebut.

“AMPSI meminta kepada Pemkab Sidrap untuk segera mencabut izin serta mengadili para penambang yang merusak lingkungan Sungai Bila dan tidak lagi mengeluarkan izin tambang, karena tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Sidrap,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Hj Haryani, dikonfirmasi mengatakan, semua aktivitas tambang di Sungai Bila dihentikan untuk sementara dan tidak boleh ada aktivitas penambangan sampai ada perbaikan atau reklamasi Sungai Bila.

“Dari hasil pemantauan yang sempat didokumentasikan pada saat kunjungan 19-21 Agustus kemarin, masih ada penambang yang mengabaikan surat keputusan hasil rapat Forkopimda,” akunya.

Sebelumnya, Pemkab Sidrap telah melakukan Rapat Forkopimda, Selasa (18/8/2020) lalu, membahas polemik tambang galian C yang beroperasi di sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. (***)

Berita Terkait
Baca Juga