Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 199/VIII/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulsel.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020), mengatakan, keputusan berlaku 1-29 September 2020.

BAYAR PAJAK. Seorang wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pembantu Pettarani di Kantor Bapenda Provinsi Sulsel, Rabu (2/9/2020). foto: doelbeckz/pluz.id

“Iya, Pak Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sulsel tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulsel. Kenapa cuman sampai 29 September, karena biasanya pada akhir pembebasan akan membludak, makanya kita tutup tanggal 29. Kalau kita tutup tanggal 30, maka pelayanan akan menyeberang lagi ke bulan berikutanya,” jelas Yani, sapaan akrab Dharmayani Mansyur.

Dharmayani mewakili Kepala Bapenda Sulse Andi Sumardi Sulaiman, menjelaskan, pemberian insentif pajak kendaraan bemotor, yaitu pertama pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan atau pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan diproses Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BVNKB II) dan seterusnya. Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tarif pajak kendaraan progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum orang/penumpang.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp150.000.000 ke bawah berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku. Keempat, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk. Dan, kelima adalah pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

“Yang utama dari Keputusan Gubernur Sulsel ini, adalah membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan di bawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor. Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pengurusan normal,” jelasnya.

Dharmayani mengungkapkan, aturan ini merupakan tindak lanjut kebijakan insentif yang dilakukan Pemprov Sulsel membantu meringankan beban masyarakat akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Aturan ini merujuk kepada pandemi Covid-19 yang terjadi 2020 berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel yang menyebabkan menurunnya kemampuan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

“Termasuk untuk meringankan beban masyarakat, namun tetap mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, perlu memberikan insentif pajak kepada kelompok tertentu yang paling terdampak atas adanya pandemi Covid-19,” tambahnya.

Dharmayani berharap pembebasan denda pajak ini, akan mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus tidak kuatir akan jatuh tempo.

“Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu kuatir jatuh tempo pajaknya,” ujar Dharmayani. (***)

Berita Terkait
Baca Juga