Inkindo Fokus Peningkatan Kualitas Kerja dan Kesejahteraan Anggota
PLUZ.ID, MAKASSAR – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Sulsel melakukan kunjungan ke Kabupaten Wajo.
Ketua DPD Inkindo Sulsel Satriya Madjid bersama rombongan diterima langsung
Bupati Wajo Amran Mahmud didampingi
Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna di Kantor Bupati Wajo, Kamis (3/9/2020).
Satriya Madjid pada kesempatan ini, mempresentasekan pentingnya kehadiran peraturan tentang jasa konsultan di depan Bupati Wajo.
PENYERAHAN UU. Ketua DPD Inkindo Sulsel Satriya Madjid menyerahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi kepada Bupati Wajo Amran Mahmud didampingi disaksikan Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna di Kantor Bupati Wajo, Kamis (3/9/2020). foto: istimewa
Menurutnya, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota (Pemkab/Pemkot) untuk membuat regulasi sendiri, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwali).
“Pentingnya Pergub Sulsel atau Perbup/Perwali setiap kabupaten/kota di Sulsel tentang Jasa Konsultan terutama melindungi tenaga konsultan dalam menjalankan usahanya dengan tujuan bagaimana konsultan daerah berdaya dan mampu sejahtera di daerahnya sendiri. Sama halnya kita harapkan di Wajo juga ada Perbup tentang Jasa Konsultan,” terangnya.
“Hal ini diatur UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, khususnya pasal 24 yang berbunyi kegiatan yang menggunakan dana APBD yang anggarannya kecil dan menengah, berteknologi sederhana hingga madya, pemda bisa membuat aturan khusus,” tambah Satriya Madjid, Sabtu (5/9/2020).
Satriya Madjid menjelaskan, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi itu, memiliki dua muatan utama yang sangat berguna bagi pemberdayaan konsultan lokal, yaitu segmentasi pasar dan standar remunerasi minimum. Standar remunerasi minimum mengatur tentang billing rate yang diterapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Jadi ada standar tarif tenaga konsultan. Misalnya, tenaga ahli madya dengan pengalaman lima tahun tarifnya Rp20 juta, maka itu menjadi standar dan tidak boleh lagi menerima tarif di bawah Rp20 juta itu. Kami meyakini jika ini diterapkan, maka tenaga konsultan akan memberikan kemampuan terbaiknya,” jelas Satriya Madjid.
Pergub Sulsel tentang Jasa Konsultan sendiri sudah disusun, saat ini sisa menunggu persetujuan Gubernur Sulsel.
Satriya Madjid mengakui, pertemuan dengan Bupati Wajo ini, merupakan tindak lanjut dari kunjungan Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini di Sekretariat Inkindo Sulsel di Makassar, Rabu (12/8/2020) lalu.
“Alhamdulillah, dari pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD Wajo beberapa waktu lalu kita ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dalam hal ini Pak Bupati Wajo,” jelasnya.
“Kita memang intens melakukan sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi yang salah satu poinnya memungkinkan pemerintah daerah membuat peraturan jasa konsultan di sejumlah kabupaten/kota. Di Wajo ini merupakan daerah ke-17 yang kita kunjungi,” tambahnya.
Sementara, Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyambut baik rombongan Inkindo Sulsel. Menurutnya, peraturan tentang jasa konsultan sangat bagus dan penting dalam menunjang pembangunan di Wajo.
“Aturan tentang jasa konsultan itu nantinya sangat bagus. Hal ini akan meningkatkan kulitas perencanaan, pengawasan, dan kualitas pembangunan di Wajo,” jelasnya. (***)