BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan Iuran
PLUZ.ID, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
Hal ini juga mulai diterapkan di Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sulselbartramal, Hidayat Sumintapura di sela-sela Media Gathering Kepwil Sulselbartramal dan KC Makassar Tahun 2020 di Kampoeng Popsa, Makassar, Rabu (9/9/2020), menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakat dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.
“Kita ada program relaksasi, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” katanya.
Hidayat menjelaskan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Pada kesempatan ini, Hidayat, mengapresiasi peran media dalam mendukung sosialisasi BPJS Kesehatan di kepada masyarakat luas.
“Kami sangat berterima kasih banyak kepada rekan-rekan media atas kerja samanya selama ini. Terutama mengabarkan produk dan aturan BPJS Kesehatan kepada publik,” terangngnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Rizal Mursalim, menambahkan, peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
“Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021,” jelasnya.
Rizal didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding,
menambahkan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Rizal juga menjelaskan, tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020.
Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I adalah Rp150 ribu per peserta per bulan, kelas II Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III Rp42 ribu per peserta per bulan.
“Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per peserta per bulan,” ujarnya.
Terkait subsidi, Rizal memaparkan, untuk tahun 2021 mendatang dan setelahnya peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta membayar sebesar Rp35 ribu orang per bulan.
Media Gathering Kepwil Sulselbartramal dan KC Makassar Tahun 2020 sendiri dihadiri puluhan media lokal di Makassar. Acara ini, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (***)