Jakarta Kembali PSBB

PLUZ.ID, MAKASSAR – Sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Anies menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan Jakarta berada dalam kondisi darurat. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini. Satuan Tugas Covid-19 di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari siaran pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Anies sebelumnya menjelaskan, 1.347 orang telah wafat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian Covid Jakarta di angka 2,7 persen dan lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1 persen bahkan lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3 persen, Anies menuturkan, jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap Covid. Artinya semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap Covid sebelum sempat keluar hasil positif.

Anies juga menjelaskan, dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77 persen diantaranya sudah terpakai. Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual. Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus Covid-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi Covid-19.

Ada pula beberapa rumah sakit yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk non-Covid-19, karena sudah lama tertunda pelayanannya. Sebagian rumah sakit juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyaknya pasien yang membutuhkan ICU. Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur.

Kemudian berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020.

Anies juga menyebut, meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan sebanyak 20 persen menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh di sekitar tanggal 6 Oktober 2020.

Selanjutnya Anies menyampaikan kapasitas maksimal ruang ICU khusus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur. Jumlah yang besar tersebut saat ini telah terisi 83 persen dan akan penuh pada tanggal 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang.

Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur. Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, maka ICU khusus Covid Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada tanggal 25 September.

“Ingat, menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokter dan perawatnya, ada alat pengamannya, ada alat-alatnya, dan ada obatnya. Dengan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja sebelum rumah sakit kembali penuh,” tegas Anies.

Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Artinya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik Pemprov DKI maupun Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.

“Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini. Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar,” jelas Anies.

Dalam masa PSBB kali ini, tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka. Di sisi lain, rumah ibadah di kampung, untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka.

Anies menekankan, khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah. Meskipun demikian, Anies menyebut, lebih baik bila beribadah dilakukan di rumah.

“Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara, kita tiadakan. Namun, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah saja, dan jangan keluar dari Jakarta bila ada kebutuhan sangat mendesak. Bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta? Idealnya tentu saja bila kita bisa batasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga batas minimal. Namun, kenyataannya ini akan sulit ditegakkan hanya oleh Jakarta. Butuh koordinasi dan kerjasama erat dengan Pemerintah Pusat, utamanya Kementerian Perhubungan, dan juga dengan pemerintah daerah penyangga, yaitu kota-kota Bodetabek. Kami akan segera berkomunikasi dan berkoodinasi bersama, karena wabah ini kita alami sebagai satu daerah megapolitan bersama dan harus kita selesaikan bersama-sama juga,” ujarnya.

Anies juga menegaskan, seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang. Seluruh kegiatan masyarakat yang berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.

Anies menyebut, risiko penularan semakin tinggi bila masyarakat merasa aman dan nyaman dalam kegiatan dengan orang-orang yang dirasa kenal dekat.

“Akan ada waktu empat hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan diri menghadapi PSBB selama dua minggu yang akan kita mulai hari Senin. Harap persiapkan segalanya dengan baik. Kita semua pernah mengalami PSBB ketat beberapa bulan lalu, kita semua sudah lebih tahu apa yang perlu kita persiapkan sesuai kebutuhan masing-masing. Kami akan terus memberikan informasi dan panduan secara bertahap dalam hari-hari ke depan. Transparansi tetap menjadi komitmen kami,” tegas Anies. (***)

Berita Terkait
Baca Juga