Akademisi Desak Polda Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bandara Buntu Kunik

PLUZ.ID, MAKASSAR – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek Tana Toraja, yang kini diberi nama Bandara Buntu Kunik Tana Toraja, masih saja belum menemukan titik terang.

Padahal, kasus ini sudah memakan waktu kurang lebih delapan tahun. Proses hukum sudah dimulai pada 2012.

Hingga saat ini, Penyidik Tipikor Polda Sulsel belum juga berhasil merampungkan berkas penyidikan para tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini menjadi perhatian akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina.

Dosen Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar ini, mengatakan, sejatinya kepastian hukum atas persoalan tersebut dibuka terang benderang. Dugaan korupsi tersebut harus dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum hingga tuntas.

“Coba bisa dibayangkan saja. Sejak tahun 2012 sudah dilakukan penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan telah dilakukan penahanan badan terhadap panitia pengadaan tanah dan kesemuanya sekarang sudah berada di luar Rumah Tahanan (Rutan). Belum satu pun dibawa ke meja hijau,” kata Jermias.

Dalam kasus tersebut, pembayaran ganti kerugian ditemukan fakta hukum terdapat objek hak tanah yang dibayar bukan pada subjek pemegang hak atas tanah yang sebenarnya.

Fakta hukum tersebut didasarkan pada sengketa hukum perdata di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja yang memenangkan pihak lain di luar dari orang yang telah menerima pembayaran ganti rugi dari panitia pengadaan tanah Bandara Buntu Kunik.

Hal itu, kata Jermias, panitia pengadaan tanah telah melakukan pembayaran pada pihak yang bukan pemilik lahan yang dibebaskan.

“Kejadian hukum tersebut menjadi otomatis menimbulkan kerugian keuangan negara, maka di situ lah unsur pidana dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Jermias, Senin (14/9/2020).

Kasus korupsi Bandara Buntu Kunik, semestinya mencontoh kasus pembebasan lahan Bandara Hasanuddin Makassar.

Jermias mengatakan, kasus tersebut sarat dengan perbuatan rekayasa hak atas tanah dan berdampak pada pembayaran yang salah sehingga berakibat kerugian keuangan negara. Kasus ini berproses hukum dan menjatuhkan hukuman bagi pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum.

“Para pelakunya menjadi terdakwa, disidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Makassar dan diputus bersalah hingga mendekam di penjara,” paparnya.

Jermias menilai, proses pengembangan penyidikan kasus Bandara Buntu Kunik, begitu panjang. Tidak terbatas tanggung jawab yuridisnya hanya kepada panitia pengadaan tanah semata.

Namun, menurut Jermias, bupati terdahulu pun wajib untuk didalami keterkaitannya dengan Surat Keputusan (SK) penetapan lahan pengadaan tanah. Apalagi, ada fakta pengembangan penyidikan perkara dimana ada saksi yang mengungkapkan keterangan membenarkan pertemuan pembahasan ganti rugi lahan digelar di Rumah Jabatan Bupati, Theofilus Allorerung.

“Kita sangat berharap aparat hukum yang menanganinya segera beri kepastian hukum. Jangan sampai mendapat penilaian buruk dari masyarakat, karena dianggap tidak becus dalam menyelesaikan kasus hukum yang telah berlarut larut penanganannya. Masyarakat akan bertanya, ada apa?,” ucap Jermias.

Sementara, Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Selain itu, berkasnya telah dikirim ke Kejaksaan, namun kemudian dikembalikan lagi dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi.

“Permasalahanya ada beberapa petunjuk dari jaksa yang belum bisa terpenuhi terkait dengan pemeriksaan lahan tanah. Itu saja,” kata Rosyid, Jumat (11/9/2020).

Menurut jaksa dalam petunjuknya, pemeriksaan lahan perbandinganya harus menggunakan perbandingan tanah adat. Hal tersebutlah yang menjadi persoalan, sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap atau P21.

“Hal itulah yang menjadi masalah sekarang di berkas tersangka kasus Bandara Buntu Kunik, sehingga masih P19,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik Toraja dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka di tahun 2013.

Penyidik menahan dua orang, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. Keduanya ditahan di Lapas Klas 1 Makassar. Keduanya kemudian bebas demi hukum setelah masa tahanan habis sementara penyidikan belum lengkap.

Sempat terlepas dari jeratan hukum, penyidik Polda Sulsel membuka kembali penyidikan dan menahan kembali enam orang tersangka sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy dan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja Agus Sosang.

Kemudian mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja Zeth John Tolla.

Enam tersangka tersebut akhirnya dilepas lantaran proses penyidikan belum rampung dan masa penahanan para tersangka telah habis.

Dari hasil penyidikan kala itu, para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.

Para tersangka diduga melakukan mark up dana yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan Bandara Buntu Kunik sebesar Rp38,2 miliar.

Tersangka Enos yang bertindak sebagai ketua panitia pembebasan lahan diketahui langsung berinisiatif sendiri menetapkan harga lahan basah senilai Rp40.250 per meter persegi. Sementara hal itu belum disepakati, sehingga belakangan banyak lahan menjadi sengketa.

Dari hasil musyawarah antara panitia pembebasan lahan dengan para pemilik lahan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja tepatnya 28 Juni 2011, disepakati harga tanah untuk jenis tanah kering non sertifikat senilai Rp21.390 per meter persegi, tanah kering bersertifikat Rp25.000 per meter persegi, tanah basah non sertifikat Rp35.000 permeter per segi serta untuk jenis tanah basah bersertifikat belum disepakati.

Dari hasil penyidikan juga ditemukan terjadi pemotongan PPH sebesar 5 persen dan administrasi 1,5 persen dalam proses pembebasan lahan. Panitia pengadaan tanah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI Nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006 hingga menimbulkan perkara kepemilikan lahan.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel disimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp38 miliar yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan bandara tersebut. Meski belakangan nilai kerugian itu dianulir setelah dilakukan audit ulang BPKP Sulsel. Dimana kerugian ditetapkan hanya senilai Rp7 miliar lebih.

Anggaran proyek sendiri diketahui bersumber dari dana sharing antara APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Provinsi Sulsel. Kesalahan pembayaran dalam proyek pembebasan lahan tersebut dikuatkan putusan perdata dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tak mendapatkan haknya. Malah pihak yang bukan pemilik lahan justru menerima pembayaran ganti rugi.

Di tahun 2017, KPK melakukan supervisi dan mengundang pihak Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk melakukan gelar perkara terbuka di Gedung KPK. Hasilnya pun telah dikembalikan ke Polda Sulsel untuk segera ditindaklanjuti. (***)

Berita Terkait
Baca Juga