Djusman AR Apresiasi Penangkapan DPO Korupsi Bank Sulselbar

PLUZ.ID, MAKASSAR – Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel, Djusman AR, selaku saksi pelapor kasus korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, Mamuju, Sulbar dengan kerugian Rp41 miliar, mengapreseasi penangkapan buronan terpidana Arman Laode Hasan.

“Kita sebagai pelapor dan tidak pernah lelah mengawal kasus ini sejak awal hingga saat ini, sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah mengeksekusi terpidana yang buron selama ini,” katanya.

Djusman menjelaskan, kejadian adanya Daftar Pencarian Orang (DPO) harusnya menjadi pelajaran berharga ke depannya bagi Kejaksaan untuk lebih protektif dan koordinatif dengan elemen terkait dalam upaya pengawasan terhadap ruang gerak para tersangka, terdakwa apalagi terhadap yang masih berproses upaya banding dan kasasinya.

“Seperti halnya pada kasus korupsi Bank Sulselbar ini, yang pelakunya melarikan diri hingga bertahun-tahun,” jelasnya.

Djusman mengungkapkan, kasus ini pertama kali bergulir sejak dilaporkan pada 2006 hingga dinaikkannya ke tahap penyidikan pada 2007 disertai penetapan tersangka berjumlah 17 orang. Kemudian memasuki persidangan hingga berstatus inkrah pada 2013. Saat itu, semua terpidana pada ramai-ramai mengajukan upaya banding hingga kasasi.

“Dimana modus operandi kasus tersebut adalah proyek jasa konstruksi fiktif, yaitu dalam temuan investigasi lembaga kami saat itu terdapat 150 kontraktor/perusahaan mengajukan permohonan kredit jasa konstruksi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan nilai masing-masing Rp400 juta sampai dengan Rp1 miliar dengan jaminan kontrak kerja fiktif, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif, dan sertifikat tanpa surat kuasa dari pemegang hak,” ujarnya.

“Meski fiktif, Komite Kredit Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu memberi persetujuan kredit tersebut secara keseluruhan sekitar Rp41 miliar tanpa melakukan penelitian dan penilaian secara seksama terhadap jaminan/agunan yang diajukan para kontraktor,” tambahnya.

Kasus itu sangat heboh pada zamannya karena merupakan kasus korupsi perbankan yang pertama kalinya terbongkar di Indonesia Timur.

“Luar biasa investigasinya saat itu, karena data perbankan bukan hal yang gampang diperoleh, tidak seperti kantor-kantor lembaga lainnya, tapi ya namanya kerja investigasi memang harus tajam dan profesional,” ujarnya.

Djusman pada kesempatan ini, mengakui, kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi para aktivis maupun penggiat anti korupsi dalam mengawal suatu kasus hingga tuntas.

“Kita tegar dan konsisten bahkan bersabar dalam mengawal kasus ini, walaupun lama dan sudah puluhan tahun, kita tetap tidak putus asa mengawal hingga tuntas tentunya tujuan kami semata demi hukum dan wujud pengabdiaan kepeduliaan untuk turut berperan serta menyelamatkan hak-hak rakyat yang tak sedikit jumlahnya bernilai Rp41 miliar. Kita apreseasi dan bersyukur kali ini ada lagi DPO terpidana yang diamankan,” terangnya.

“Godaan, tantangan bahkan teror dalam mengawal kasus ini sangat besar sejak awal. Apalagi, melibatkan pejabat dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merupakan bank besar di Provinsi Sulsel dan Sulbar. Namun, kita konsisten dalam mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Djusman, Selasa (22/9/2020).

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung, mengatakan, Arman Laode Hasan termasuk dari enam orang DPO dalam kasus tersebut. Dengan ditangkapnya Arman Laode Hasan, kini sisa lima DPO yang masih diburu Kejati Sulbar.

“Sisa lima DPO yang masih kita buru karena satu terpidana hari ini berhasil dieksekusi di tempat persembunyiannya,” ungkap Jhony.

Arman Laode Hasan terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor, karena melakukan kredit fiktif modal kerja jasa konstruksi di Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
Ia sempat menghilang selama sepuluh tahun dan merupakan DPO keempat yang berhasil diamankan tim intelijen Kejati Sulbar.

“Tim intelijen telah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua hari dan setelah berhasil meyakinkan terpidana ada di lokasi tersebut, tim intelijen bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terpidana dan langsung membawa terpidana ke Kejari Makasar untuk dilakukan rapid test. Selanjutnya terpidana dibawa ke Mamuju,” jelasnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga