Djusman Desak Komisioner dan Dewas KPK Jawab Keraguan Publik

PLUZ.ID, MAKASSAR – Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmnet Organization (NGO) Sulawesi Djusman AR menilai, mundurnya Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tentu menohok perhatian publik. Apalagi, Febri mundur dengan pernyataan ‘KPK Sudah Berubah’.

“Pernyataan saudara Febri itu, jelas menjadi teka-teka bagi publik. Bahwa terkait faktor revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 dengan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) dan hal-hal lainnya yang substansial berkait mekanisme kerja, ya memang menjadi persoalan hingga sekarang,” kata Djusman, Sabtu (26/9/2020).

Djusman menegaskan, dirinya termasuk yang paling menolak revisi UU KPK Nomor 19/2019. “Saya termasuk yang menolak revisi tersebut. Bahkan, saya terlibat memimpin aksi di Makassar,” ujarnya.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar ini, juga mengatakan, yang lebih memantik perhatian publik adalah pengunduran diri Febri hampir bersamaan dengan penjatuhan sanksi tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang etik.

Djusman menjelaskan, sepatutnya Pimpinan atau Komisioner KPK bersikap di hadapan publik, sebab sangat tidak strategis bila mendiamkan, terlepas dari buruk dan atau melemahnya KPK atas revisi Undang-Undangnya.

“Tentu kita tidak inginkan terbangunnya sikap pesimistis atau apriori dari masyarakat terhdp KPK, karena pada prinsipnya kita atau publik sangat menaruh harapan pada kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Djusman mengingatkan, berdasarkan Pasal 4 UU KPK, lembaga antirasuah itu, dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya/hasil guna pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di negeri ini.

“Nah, bagaimana bisa terwujud tanpa adanya dukungan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat terbangun bila lahir kepercayaan publik atas integritas dan kinerja. Jadi Komisioner KPK atau segenap dewas tak boleh berdiam diri atas fenomena seperti itu,” jelasnya.

Saat ini timbul pertanyaan kritis. Dengan keluarnya Febri dengan pernyataan KPK sudah berubah, apakah akan mempengaruhi semangat para penyidik atau tenaga KPK yang lain?

“Tentu berpotensi mengganggu psikologis personil di dalam. Mungkin juga terhadap komisionernya. Jadi bukan hanya publik terganggu,” ujar Djusman yang juga Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel ini.

Bahkan, kata Djusman, kejadian tersebut sangat berpengaruh terhadap spirit kemitraan-kemitraan masyarakat, NGO dengan KPK.

“Karena itu, saya atas nama Djusman AR penggiat anti korupsi yang memimpin beberapa lembaga anti korupsi di Sulawesi dan Sulselbar mendesak Komisioner atau Dewas KPK untuk bersikap,” ujarnya.

Demi menjaga kepercayaan publik kepada KPK, Djusman mendesak komisioner dan dewas memberi pernyataan terbuka guna meyakinkan publik KPK masih bisa diandalkan memberantas korupsi. (***)

Berita Terkait
Baca Juga