Aspri Tuding Kepala Bapenda Keliru

PLUZ.ID, MAKASSAR – Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) angkat bicara sekaligus membantah adanya tudingan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar yang menyebut reklame bertuliskan imbauan protokol kesehatan Covid-19 sebagai iklan komersial.

Salah satunya billboard di Jl Karunrung, Kota Makassar yang dipajang berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan kerja sama antara BNPB, Satgas Covid-19, PMI Sulsel, dan Aspri.

“Kami melihat itu, Bapenda keliru jika menyebut iklan Covid-19 sebagai iklan komersial,” jelas Anwar Amiruddin SH, Ketua Bidang Hukum Aspri, Senin (5/10/2020).

Anwar mengatakan, pemasangan reklame itu, atas permintaan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Ini adalah bentuk kontribusi teman-teman Aspri dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita membantu sesuai dengan kemampuan dan profesi dan inilah dukungan pengusaha reklame tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Anwar pada kesempatan ini juga membantah jika dikatakan reklame itu, tidak ada izin atau pemberitahuan. “Itu tidak betul kita sudah koordinasi dan bermohon izin ke pemerintah sebelum dipasang. Surat Aspri Nomor: 003/ASPRI/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 ditujukan kepada Bapenda Kota Makassar. Kita ini tahu aturan, makanya tidak mungkin berani memasang tanpa ada izin. Jadi Bapenda yang keliru kalau dikatakan reklame ini tanpa izin,” ujarnya.

Anwar justru mempertanyakan sikap Bapenda yang mencopot reklame dan menggantinya dengan gambar salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar.

Anwar menyebut tindakan yang dilakukan Bapenda Kota Makassar masuk dalam kategori sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau tindakan sewenang-wenang.

Oleh karena itu, lanjut Anwar, pihak PT Mega Nikmat Nusantara meminta kejelasan ke mana uang hasil penyewaan baliho tersebut ke pasangan calon yang menggunakan serta beberapa produk lain, misalnya Panin Auto Show, ucapan selamat Ramadan dari Ketua DPRD Kota Makassar, dan beberapa produk lainnya.

Sementara, Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan menegaskan baliho dengan konten imbauan protokol kesehatan tersebut bersifat komersil atau berbayar.

“Reklame imbauan itu sebenarnya bersifat komersil karena dikerjasamakan dan kalau dinaikkan harusnya mereka (Aspri) bayar dong, tapi mereka tidak pernah memohon ke kami, mereka juga tidak pernah melapor ke kami,” ucap Irwan.

Menurutnya, reklame yang dinaikkan Aspri maupun PT Mega adalah reklame tidak berbayar. “Yang jelas billboard itu tidak berbayar dan itu tidak dimiliki mereka,” tegasnya.

Sedangkan terkait penurunan baliho yang diganti dengan baliho salah satu kandidit pasangan Calon Wali Kota Makassar. Ia menekankan pihak Bapenda tidak pernah menurunkan baliho imbauan protokol kesehatan tersebut.

“Itu tidak benar, tidak mungkin Bapenda melakukan hal seperti itu. Kita tidak pernah turunkan itu baliho,” jelasnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga