Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

PLUZ.ID, MAKASSAR – Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan lalu. Keputusan ini diperoleh dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Kita telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini, karena kealpaannya,” kata Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.

KEBAKARAN HEBAT. Kondisi Gedung Kejaksaan Agung dilalap api sejak pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020). foto: istimewa

“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas Argo.

Penyidik memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan enam kali.

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, termasuk inisial.

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi di Gedung Kejagung.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung dua bulan, namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.

Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini.

“Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Fadil tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut, dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka.

“Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka,” kata Fadil. (***)

Berita Terkait
Baca Juga