Penggiat Ekonomi Apresiasi Presiden Teken UU Cipta Kerja
PLUZ.ID, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) lalu. Hal ini mendapatkan apresiasi dari penggiat ekonomi di Sulsel.
Salah satu penggiat ekonomi di Sulsel, Amirullah Putra, menilai, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dan diperlukan saat ini, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19.
Salah satu tokoh pemuda Sulsel saat dimintai pendapatnya terkait polemik omnibus law ini, secara terang-terangan mendukung UU Cipta Kerja yang telah diteken presiden, karena memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
Menurutnya, ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang justru menguntungkan buruh. UU Cipta Kerja justru memungkinkan adanya pidana bagi perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada karyawannya.
“Kami mendukung karena ada dasarnya. Saya menilai UU Cipta Kerja ini, justru menguntungkan buruh. Sisa bagaimana harus diperhatikan adalah penegakan hukumnya,” ucap Amirullah, Rabu (4/11/2020).
Amirullah mengatakan, dengan adanya kepastian hukum dalam berusaha, maka investor, baik dalam maupun luar negeri akan bergairah.
“Selama pandemi Covid-19 ini, investor tentu mencari negara yang aman dari sisi kesehatan dan hukum ketika menaruh modal, sehingga dengan adanya UU Cipta Kerja ini, akan memberikan banyak keuntungan, terutama dalam menggairahkan ekonomi. UU ini juga dapat menjadi salah satu solusi bagi Indonesia menghadapi resesi,” katanya.
Amirullah menjelaskan, ada beberapa asas, pertama terkait kepastian hukum kepada pelaku usaha maupun pekerja. Terkhusus, bagi investor baik dalam maupun luar negeri.
Kedua, omnibus law ini disebut mendorong kemudahan usaha. “Apalagi, dalam pandemi sekarang itu sangat dibutuhkan. Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform,” paparnya.
Selain itu, dengan kemudahan usaha ini, Amirullah menilai, akan menjadi magnet tersendiri untuk bagi investasi baik berasal dari asing maupun domestik.
Ketiga, asas kebersamaan. Ia menerangkan, dari UU tersebut memiliki satu keseimbangan antara harapan pelaku usaha dan harapan dari pekerja, yakni produktivitas. “Jangan sampai dari sisi pelaku usaha berusaha menambah investasi tapi pekerja tidak memiliki produktivitas, itu kan namanya tidak ada kebersamaan,” lanjutnya.
Keempat, yaitu kemandirian karena melalui UU Cipta Kerja akan mendorong khususnya koperasi dan UMKM itu mendapat suatu pemberdayaan yang mendorong mereka lebih mandiri. Tentunya dengan disertai kemudahan regulasi.
Kelima, adanya pemerataan hak. “UU ini sebetulnya bukan untuk pengusaha saja, tapi juga tenaga kerja karena memang sama diaturnya. Dari pelaku usaha ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dan pekerja terkait kebersamaan, kemandirian, dan pemerataan hak,” sebutnya.
Terkait kemudahan usaha, Amirullah mengakui, sebelum adanya omnibus law kemudahan usaha sudah ada. Namun, ada peraturan yang bisa disederhanakan lagi dan dipermudah.
“Omnibus law ini memangkas peraturan daerah yang mungkin sudah tidak adaptif, karena zaman makin maju dengan digitalisasi yang saat ini sudah masuk ekonomi 4.0 dan mau masuk 5.0. Nah, itu semua perlu perubahan atau dinamisasi. Dinamisasi ini kalau tidak ada omnibus law semua masih harus mengikuti peraturan yang mungkin sudah tidak adaptif itu. Ada ratusan Perda yang dikikis supaya apa, ya itu tadi, kemudahan usaha dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) lalu. Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.
Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law UU Cipta Kerja. Kini UU tersebut sudah telah diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Dokumen salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU ini berjumlah 1.187 halaman.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya, seperti dilihat Selasa (3/11/2020). (***)