Tokoh Lintas Agama Bertemu Kapolda Sulteng

PLUZ.ID, PALU – Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso SH, menerima kunjungan tokoh lintas agama di kantornya, Senin (30/22/2020).

Pertemuan ini menyikapi peristiwa tindakan kekerasan secara sadis terhadap empat warga Desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, Jumat (27/11/2020) lalu.

Tokoh lintas agama dipimpin Ketua FKUB Sulteng Profesor H Zaenal  Abidin Phd diterima Kapolda Sulteng di ruang kerjanya. Selain untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan upaya yang telah diambil Polda Sulteng, tokoh lintas agama juga menyerahkan pernyataan sikap bersama Persatuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injil Indonesia (PGLII), Forum Umat Kristen (FUKRI) Sulteng, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto SIK, yang turut mendampingi Kapolda Sulteng, melalui rilis, Senin (30/11/2020), membenarkan pertemuan ini.

Selain karena turut prihatin atas ‘Tragedi Lemban Tongoa Sigi’, tokoh lintas agama  sekaligus membacakan dan menyerahkan pernyataan sikap bersama ter tanggal 30 November 2020 yang mereka tanda tangani kepada Kapolda Sulteng.

Didik menjelaskan, ada lima poin pernyataan sikap bersama PGLII, FUKRI dan FKUB Sulteng atas ‘Tragedi Lemban Tongoa Sigi’ yaitu:

Pertama, mengharapkan kepada pemerintah dan institusi terkait dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah, dan Danrem 132 Tadulako untuk bisa segera menuntaskan kasus ini, sampai tuntas secara transparansi, menangkap dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan amanah UUD 1945 serta memberikan empati yang bisa meringankan beban keluarga korban.

Kedua, meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam hal beragama dan menjalankan kegiatan keagamaan masing-masing sesuai Pasal 29 UUD 1945, terlebih khususnya bagi umat Nasrani yang sebentar lagi akan mengadakan perayaan Natal pada bulan Desember ini.

Ketiga, peristiwa di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi bukan bagian dari ajaran agama manapun dan tidak ada satu ajaran agama manapun yang membolehkan melakukan ‘tindakan kekerasan atau menghilangkan nyawa seseorang’, tetapi boleh jadi kesalahpahaman oknum dalam memahami ajaran agamanya.

Keempat, PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPDI dan KFUB Sulawesi Tengah tetap mengedepankan dan mengembankan ‘persatuan dan kesatuan serta persaudaraan sesama anak banga Indonesia’ lebih khusus di Sulawesi Tengah, dan mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi peristiwa yang bisa menimbulkan peristiwa baru yang tidak diinginkan bersama.

Sebelumnya, terjadi peristiwa tindakan kekerasan secara sadis terhadap empat warga desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, beberapa hari lalu.

Peristiwa tindakan kekerasan secara sadis terhadap empat warga desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng mendapatkan perhatian lapisan masyarakat.

Bahkan, viral dan menempati posisi puncak dengan tranding #prayforlembantongoa pada Minggu (29/11/2020).

Tindakan keji dan tanpa perikemanusiaan tersebut telah diduga dilakukan Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora terhadap empat warga transmigrasi di Dusun Levonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Jumat (27/11/2020) lalu.

Tidak hanya membunuh korbannya, para pelaku juga membakar rumah dan mengambil barang berupa beras milik korban. (***)

Berita Terkait
Baca Juga