Anggotanya Dilapor, Abpenas Maros Yakin Kepolisian Ikut Jaga Wibawa BPD

PLUZ.ID, MAROS – Usman, anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpenas) Kabupaten Maros dilaporkan seorang kepala desa dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Abpenas Maros, menyatakan menghargai proses hukum, namun sangat yakin kepolisian akan ikut menjaga wibawa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang.

“Salah satu tupoksi BPD memang melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa,” ucap Idial Wahid, Ketua Abpenas Maros, Jumat (4/12/2020).

Idial mengutip Pasal 55 UU Desa. BPD yang merupakan kepanjangan dari Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Makanya kami mendukung kepolisian untuk menguatkan keberadaan BPD dengan menjaga sehatnya iklim demokrasi,” jelasnya.

Abpenas Maros pun menyatakan akan terus mengadvokasi Usman. Sebab, lanjut Idial, ini menyangkut urusan yang sangat besar di masa depan. Yakni pengakuan terhadap fungsi BPD.

“Insya Allah, anggota kami tidak akan ‘diapa-apai’. Dia menjalankan tugasnya sebagai BPD. Tentu tidak layak dipidanakan,” ucapnya.

Usman adalah Ketua BPD di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros
periode 2015-2020. Usman dilaporkan Asdar, Kepala Desa Labuaja ke Mapolres Maros, karena BPD bersurat kepada Bupati Maros soal kinerja kepala desa.

Asdar merasa laporan-laporan BPD melalui surat yang ditandatangani Usman sebagai ketua itu mencemarkan nama baiknya.

Hal itu juga yang membuat Abpenas turun tangan. Sebab, jika kasus ini berlanjut, imbuh Idial, Abpenas khawatir akan menjadi preseden buruk bagi BPD. Kelak ketua dan anggota BPD di sebuah desa tidak bisa lagi melakukan kritikan terhadap kinerja kepala desa, karena sebelumnya ada yang dipidana.

“Makanya kami mendesak Kepala Desa Labuaja sebagai pelapor untuk menarik laporannya demi kerja sama yang baik ke depan antara kepala desa dan BPD,” lanjutnya.

Namun, Idial mengaku, yakin Polres Maros tidak mungkin memaksakan sebuah kasus. Sedari awal jelas bahwa yang dipersoalkan adalah surat resmi sebuah lembaga di desa. (***)

Berita Terkait
Baca Juga