Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK

PLUZ.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB), sebagai tersangka dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan tersangka kepada politisi PDI Perjuangan ini, dilakukan Minggu (6/12/2020) dini hari WITA.

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

“Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK saat memimpin konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari WITA.

TERSANGKA. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat tiba di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka dugaan suap Bansos Covid-19 di Kemensos. foto: istimewa

Firli melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Firli menambahkan, uang tersebut, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.

“Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” bebernya.

Dengan demikian, Juliari menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diperiksa KPK

Juliari Batubara telah menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap bansos Covid-19. Juliari saat ini sedang diperiksa penyidik KPK.

“Iya benar, masih diperiksa tim penyidik,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Ali menyebut, Juliari menyerahkan diri dini hari tadi. Juliari tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.50 WIB.

“Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 02.50 WIB dini hari,” katanya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga