SMSI Soppeng Akan Dilantik, Pesan Ketua Taati Protokol Kesehatan

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pengurus Provinsi (Pengprov) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel menjadwalkan akan mengukuhkan pengurus SMSI Kabupaten Soppeng, Rabu (23/12/2020).

Rencananya, pelantikan pengurus SMSI Soppeng dijadwalkan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng.

“Agendanya hari Rabu jika tak salah jadwalnya. Begitu koordinasinya Ketua OKK ke saya. Suratnya sudah ada. Dan memang, untuk jadi pengurus SMSI di kabupaten cukup ketat administrasinya, jadi verifikasinya agak lama, butuh proses,” jelas Rasyid Alfarizi, Ketua SMSI Sulsel di Kantor SMSI Sulsel, Jl Pengayoman, Makassar, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, telah dilakukan pelantikan pengurus di Kota Parepare, beberapa pekan lalu. Pelantikan pertama.

“Jika sesuai agenda, pengurus SMSI Soppeng menjadi pengukuhan pengurus yang kedua. Sebenarnya sudah 16 kabupaten masukkan surat untuk jadi pengurus, tetapi kami di SMSI cukup ketat prosedur administrasinya. Ada item yang harus dipenuhi sebelum menjadi pengurus,” kata Rasyid.

Jurnalis senior ini, menjelaskan, SMSI hadir sejak tahun 2015 dan pengurusnya telah terbentuk di 34 provinsi. Pemerintah tidak perlu lagi kuatir terhadap pemberitaan di media siber, sebab media siber yang tergabung dalam SMSI lebih profesional dan kredibel karena medianya sudah berbadan hukum dan para kru jurnalis telah mengantongi predikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Saya berharap pemerintah tidak perlu lagi sungkan dengan media siber, sebab kami jamin sudah terakreditasi,” jelasnya.

Rasyid menuturkan, pelantikan nantinya tetap akan mematuhi protokol kesehatan (Protkes) guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. “Kami sudah hubungi panitia untuk terapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19,” ujarnya.

Ketua OKK SMSI Sulsel, Aco Mappanganro, mengatakan, SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers.

Jumlah konstituen Dewan Pers ada sepuluh. Empat organisasi profesi, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia.

Diketahui, enam organisasi perusahaan, yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (***)

Berita Terkait
Baca Juga