Warning bagi ASN Pemkot Makassar Keluar Daerah
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar kota.
Larangan bagi ASN keluar kota ini, berlaku hingga 8 Januari 2021. Jika melanggar siap-siap dikenakan sanksi tegas.
Larangan keluar daerah bagi ASN merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor: 70/2020. Edaran itu tentang pembatasan kegiatan keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar, mengatakan, sejak pandemi izin keluar kota memang dibatasi. Nyaris tidak ada perjalanan dinas.
“Itu pun kalau ada untuk keperluan mendesak,” singkatnya, Rabu (6/1/2021).
Munandar menjelaskan, para pegawai memang sudah diimbau untuk tak melakukan aktivitas perjalanan ke luar daerah terlebih posisi Makassar yang saat ini mengalami tren kenaikan pandemi Covid-19.
“Apalagi juga kita terapkan bekerja dari rumah atau WFH,” terangnya.
Bahkan, kata Munandar, jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya bisa sampai pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Itu semua sudah ada aturannya,” ucap Munandar.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku bagi ASN dan PPPK.
“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” katanya.
Rini menjelaskan, ASN di semua daerah harus tetap mematuhi imbauan tersebut hingga 8 Januari mendatang. Pasalnya, SE itu diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Makassar terus meningkat. Bahkan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Naru 2021, Pj Wali Kota Makassar telah mengeluarkan kebijakan mulai dari penutupan tempat wisata hingga pembatasan aktivitas usaha hingga pukul 19.00 WITA. (***)