Soal PSBB di Sulsel, Gubernur Ikuti Petunjuk Pemerintah Pusat
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah kembali melakukan pengetatan protokol kesehatan, yaitu dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pemerintah mengambil kebijakan ini, karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut. Bagaimana dengan Sulsel yang jumlah kasusnya juga meningkat?
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, menegaskan, akan mengikuti petunjuk pemerintah pusat.
“Kita ikuti petunjuk pemerintah pusat,” kata Nurdin, Rabu (6/1/2021) malam.
Nurdin menjelaskan, adapun kebijakan penerapan pengetatan di Jawa dan Bali diambil, karena tingkat jumlah kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Sementara disebutkan sebelumnya bahwa tingkat kematian di Sulsel lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.
Nurdin menambahkan, upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan. Adapun peningkatan jumlah yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali harus menjadi peringatan.
“Saya kira itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track,” ucapnya.
Langkah strategis yang dilakukan Pemprov Sulsel pasca pesta demokrasi, Pilkada serentak adalah meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen menjadi 3.000-4.000 perhari dan akan semakin diperbanyak.
“Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, pakai masker dan hindari kerumunan,” tegasnya.
Terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Apabila, virus corona bisa dikendalikan dan penyebarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.
Nurdin pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi, hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WITA sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19.
“Kita apresiasi (Pj) Wali Kota Makassar. Memberlakukan itu tadi, kita boleh beraktivitas tapi cuma sampai jam tujuh (malam),” imbuhnya. (***)