search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

PHRI Optimistis Dana Hibah Kemenparekraf Masih Bisa Cair

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 28 Januari 2021 13:00
Anggiat Sinaga. foto: istimewa
Anggiat Sinaga. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Hotel dan restoran di Kota Makassar gagal mendapat suntikan dana hibah. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menolak pengalihan anggaran untuk digunakan di 2021.

Meski demikian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) optimistis dana untuk meringankan atau stimulus bagi dunia usaha sebagai dampak pandemi Covid-19 ini, masih bisa cair.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, Kamis (28/1/2021), berharap agar dana hibah masih bisa disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata hotel dan restoran.

“Saya masih optimistis ini bisa cair, ini sementara diupayakan,” ujar Anggiat Sinaga.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diketahui mendapat suntikan dana hibah Rp48,8 miliar dari Kemenparekraf. Sebanyak 50 persen atau Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah. Namun, hingga akhir Desember 2020 lalu, anggaran itu belum juga digunakan. Padahal, 70 persen dari dana hibah itu, diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Tidak ingin anggaran itu sia-sia, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar melalui Wali Kota Makassar sudah mengajukan surat resmi ke Kemenparekraf untuk pengalihan anggaran ke 2021. Hanya saja, pengalihan itu justru ditolak pemerintah pusat.

“Kita sudah menyurat ke pusat untuk pengalihan dana hibah ke 2021 lewat wali kota, tapi kementerian tidak mengizinkan pengalihan itu,” kata Syafaruddin, Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dispar Makassar, Rabu (27/1/2021).

Syafaruddin mengakui, meski begitu, pihaknya tidak mengetahui persis alasan pemerintah pusat menolak anggaran itu dialihkan ke tahun ini. Padahal, suntikan dana hibah itu, sangat dibutuhkan sebagai stimulus pelaku usaha hotel dan restoran.

“Saya kurang tahu, tapi dana hibah itu kan anggaran 2020, agak lain-lain juga kalau dibelanjakan di 2021. Mungkin pertimbangan itu makanya ditolak,” ujarnya.

Lantaran tidak mendapat persetujuan, maka sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), lanjut Syafar, anggaran itu tidak boleh digunakan di 2021. Kendati demikian, ia belum mengetahui opsi apa yang diberikan kementerian. Sebab sampai saat ini anggaran itu masih berada di kas daerah.

“Anggaran itu belum dikembalikan, mungkin bisa dialihkan ke DAU (Dana Alokasi Umum) atau apa, saya kurang tahu juga opsinya seperti apa nanti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebenarnya Pemkot Makassar sudah siap-siap menyalurkan anggaran dana hibah pariwisata kepada pengusaha hotel dan restoran. Anggaran sebesar Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat, menyampaikan, dari total anggaran Rp48,8 miliar dana hibah pariwisata, 50 persen sudah ditransfer Kemenparekraf.

Hanya saja, jadwal penyalurannya masih menunggu hasil varifikasi dari Dinas Pariwisata, Inspektorat, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Hanya hotel dan restoran yang lolos verifikasi berhak menerima suntikan dana hibah.

“Sudah ada anggarannya 50 persen di kas daerah, jadwal penyalurannya on progress kita tinggal tunggu hasil verifikasi,” kata Andi Rahmat, Senin (21/12/2020) lalu.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar, mengatakan, berkas administrasi hotel dan restoran masih banyak yang bermasalah dikarekana tidak sesuai petunjuk teknis. Persoalan itu masih perlu dikomunikasikan ke pemerintah pusat sebelum disalurkan.

“Jadi ada beberapa syarat yang tidak jelas, tidak sesuai juknis dengan yang ada di lapangan,” katanya.

Ansar menambahhan, mencontohkan dalam juknis Klarifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) ditujukan untuk restoran, sedangkan fakta dilapangan banyak restoran yang KBLI-nya tertera rumah makan.

Begitu pula dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan restoran yang sudah tidak berlaku. Namun, Ansar telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk mempercepat pengurusan izin usaha yang sudah tidak berlaku.

“Dari sisi kita, PTSP siap melayani pengusaha yang izinnya mati, itu bisa diperpanjang segera. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, SIUP, dan syarat lainnya. Jadi kalau mati bisa diperpanjang,” papar dia.

Namun, Ansar menegaskan, jika ada pengusaha yang belum sama sekali memiliki TDUP dan baru mau mengurus maka tidak berhak mendapat suntikan dana hibah pariwisata.

“Jangan sampai ada hotel dan restoran yang baru mau mengurus TDUP setelah juknis terbit maka itu tidak bisa dapat dana hibah,” tegas Ansar. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top