search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemprov Sulsel Atur Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 30 Januari 2021 23:00
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Sulsel Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (30/1/2021). foto: istimewa
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Sulsel Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (30/1/2021). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (30/1/2021).

Cicu, sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sudah mengatur perihal pengelolaan air tanah. Masyarakat harus mengetahui pemanfaatan air tanah sudah dalam bentuk regulasi dengan tujuan bisa memilihara kelangsungan air tanah yang dimiliki.

“Pengelolaan air tanah ini sangat penting sehingga dibuatkan payung hukum berupa perda,” ujarnya.

Cicu pun mengajak masyarakat untuk melindungi lingkungan sekitar dan mengawasi terhadap air tanah ini. Jangan sampai ada perusahaan yang over pemanfaatan, sehingga berdampak pada lingkungan.

“Mari kita sama-sama pantau orang atau kelompok yang memanfaatkan air tanah tanpa izin,” katanya.

Terpisah, narasumber kegiatan, Ifan, menjelaskan, air bawah tanah merupakan sumber daya alam yang dapat dikelola namun diatur melalui regulasi. Tujuannya, menjaga lingkungan agar tetap stabil.

“Kalau eksplorasi air tanah berlebihan maka air yang akan masuk air laut. Dampaknya tentu ke masyarakat sehingga perlu ada regulasi untuk mengatur itu,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top