search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

JaDI Sulsel: Pj Wali Kota Makassar Menyimpang dari Tugas Utamanya

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 06 Februari 2021 23:00
Sakka Pati. foto: doelbeckz/pluz.id
Sakka Pati. foto: doelbeckz/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin disebut telah menyimpang dari tugas utamanya, karena lalai dan abai dari tugas dan kewenangannya selaku penjabat ad interim.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Sakka Pati, Sabtu (6/2/2021), menjelaskan, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 kewenangan Pj Wali Kota, yaitu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Merujuk pada kewenangan tersebut, maka Pj Wali Kota Makassar dapat dikatakan tidak menjalankan kewenangannya.

“Pj Wali Kota tidak menghadiri tugas utamanya saat penetapan hasil Pilwalkot (Pemilihan Wali Kota Makassar) di KPU, paripurna DPRD Makassar tentang penetapan KPU hasil pilwalkot, dan menutup komunikasi dengan wali kota terpilih,” ungkap Sakka yang juga dosen Fakuktas Hukum Unhas ini, Sabtu (6/2/2021).

Sakka menjelaskan, Rudy telah mengabaikan tugas dan kewenangan utamanya, namun fokus pada hal lain khusus dalam membuat kebijakan yang bersifat strategis dalam pemerintahan.

“Padahal dalam UU tidak memberikan kewenangan Pj Walikota untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis dalam pemerintahan,” ujar Sakka.

Sakka menambahkan, apabila merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016, Pj tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Plt baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan Pejabat Kementerian Dalam Negeri yang ditunjuk secara langsung Mendagri dan sebelum mengambil kebijakan yang bersifat strategis, pejabat tersebut harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” jelasnya. (***)

Penulis : Anas

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top