Apresiasi SE Kapolri, Djusman AR: Ini Sangat Bagus, Konstruktif, dan Tegas

PLUZ.ID, MAKASSAR – Surat Edaran (SE) Kapolri terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat diapresiasi Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR.

Menurut Djusman, terbitnya SE dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, merupakan bentuk respon atas pernyataan presiden terkait UU ITE.

“Tentunya SE tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penerapan UU ITE yang mengedepankan aspek restoratif justice dan dapat menjadi trigger agar pelaksanaannya memenuhi rasa berkeadilan,” ujar Djusman saat diwawancarai, Kamis (25/2/2021) malam.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar ini, menjelaskan, agar tidak terjadi diskriminasi dan equal treatment, maka laporan terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik harus diselesaikan merujuk SE tersebut.

Bukan hanya itu, kata dia, begitu pula terhadap tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu dilakukan penahanan. Djusman mencontohkan, yang masih berstatus terlapor, maka pihak penyidik bisa mengarahkan menempuh upaya mediasi atas kesepakatan bersama.

“Dan yang terpentingnya pula, ini (SE) dapat mengubah persepsi publik bahwa proses hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga menyentuh aspek keadilan masyarakat tanpa terkecuali,” jelasnya.

“Jadi, pandangan saya secara umum, SE tersebut bagus, konstruktif, dan tegas menekankan kepada penyidik agar mampu membedakan mana kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik. Meski demikian, surat edaran pada dasarnya sebagai petunjuk pelaksanaan suatu kebijakan tetap bukan merupakan peraturan,” terangnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga