Nurdin Abdullah Tersangka OTT KPK, Andi Sudirman Plt Gubernur Sulsel
PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Penetapan Nurdin sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Makassar, Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Penetapan tersangka ini, disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube KPK dan sejumlah media televisi nasional serta dihadiri beberapa wartawan/jurnalis, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 01.45 WITA dini hari.
Berdasar ketentuan yang berlaku, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Itu untuk memastikan roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, setelah Nurdin Abdullah (NA) ditahan, berarti tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga Kemendagri menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas.
Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Pihaknya per hari ini, Minggu (28/2/2021), akan langsung menugaskan Andi Sudirman untuk menggantikan Nurdin yang tengah terseret kasus hukum.
Andi Sudirman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit Nurdin.
Berdasarkan prosedur yang ada, Sudirman Sulaiman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.
“Yah, semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” urai Akmal kepada awak media, Minggu (28/2/2021).
Menanggapi penunujukan dirinya sebagai, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan. Karena sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan.
“Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah SWT ini, sebagai ujian dan setiap orang diantara kita akan diuji,” ujarnya.
Iapun berdoa agar turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufiq-Nya. “Kami berharap dukungan semua dalam bekerja, bersinergi demi masyarakat banyak,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, adik kandung mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini, mengaku berempati dan mendoakan yang terbaik atas apa yang meninpa Nurdin Abdullah.
“Kami atas nama pemerintah dan masyarakat, serta secara pribadi turut berempati dan prihatin atas apa yang menimpa Beliau. Semua orang bisa diuji, dan semua dari kita harus saling mengingatkan,” ungkapnya.
“Kita doakan beliau yang terbaik karena ini kan masih berproses. Saya bersama masyarakat selalu berharap yang terbaik karena sebenarnya masih banyak program-program dan visi-misi kami yang belum tuntas,” tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Makassar, Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli Bahuri Ketua KPK dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube KPK dan sejumlah televisi nasional serta dihadiri beberapa wartawan/jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi. Sementara, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Makassar, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan enam orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA hingga Sabtu tanggal 27 Februari 2021 dini hari di tiga tempat berbeda di Sulsel, yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, jalan poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,” bebernya.
Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
KPK menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.
Firli menjelaskan, Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel.
Nurdin, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.
“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu AS,” sambungnya.
Agung pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada Nurdin melalui Edy.
Firli menjelaskan pemberian uang ini. “Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB (ajudan Nurdin) menerima uang Rp2,2 miliar,” ucapnya.
Nurdin bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Firli.
Ketiganya, resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Firli Bahuri.
Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Edy ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 kita menerapkan protokol kesehatan kepada para tersangka agar tidak menularkan dan tidak tertular Covid-19,” ucap Firli.
KPK Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Ini:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor). (***)