search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Tilang Elektronik di Makassar akan Dilaunching 23 Maret 2021

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 17 Maret 2021 11:00
BERI KETERANGAN. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono SIK (kiri) didampingi Bagian Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi memberikan keterangan di Warkop Mappanyukki, Kota Makassar, Rabu (17/3/2021). foto: doelbeckz/pluz
BERI KETERANGAN. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono SIK (kiri) didampingi Bagian Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi memberikan keterangan di Warkop Mappanyukki, Kota Makassar, Rabu (17/3/2021). foto: doelbeckz/pluz

PLUZ.ID, MAKASSAR – Polda Sulsel bekerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.

Rencananya, launching akan dilakukan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara virtual, Selasa (23/3/2021) mendatang.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono SIK, Rabu (17/3/2021), menjelaskan, penerapan tilang elektronik ini, untuk mengurangi tindak pelanggaran lalu lintas.

“Insya Allah, launching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini, akan dilaunching langsung Bapak Kapolri secara virtual 23 Maret 2021 mendatang,” ujarnya.

Andiko menjelaskan, usai launching untuk sementara Kepolisian belum akan melakukan penindakan, tetapi baru teguran.

“Tahap awal penerapan ETLE ini sekitar satu bulan belum dilakukan penindakan, tetapi berupa teguran. Ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

“Saat ini, kami terus intens melakukan sosialisasi memanfaatkan media sosial yang ada dengan sejumlah akun, melalui Humas Polda Sulsel dan Pemkot Makassar serta Polres yang ada di kabupaten/kota, sebab ke depannya akan juga akan diterapkan di kabupaten/kota di Sulsel,” tambahnya.

Andiko didampingi Bagian Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi, mengatakan, tahap awal ada empat jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas, yaitu pelanggaran safety belt, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar marka jalan, dan melawan arus.

“Denda pelanggarannya bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yang paling tinggi adalah menggunakan handphone saat berkendara sebesar Rp750.000,” katanya.

Andiko mengatakan, untuk mendukung penerapan ETLE ini, Polda akan menggunakan infrastruktur Pemkot Makassar, seperti server dan kamera.

“Singkronisasi sistem Polda dengan Pemkot Makassar telah dilakukan. Setelah, Pak Danny (Moh Ramdhan Pomanto) dilantik sebagai Wali Kota Makassar, maka sistem tilang elektronik ini, dibenahi dan disempurnakan, apalagi konsep awalnya ini, saat Pak Danny menjabat Wali Kota Makassar periode pertama lalu,” ujarnya.

“Untuk sementara ada 16 titik kamera dipasang di Makassar, diantaranya di Jl Haji Bau, Jl Kartini-Sudirman, dan Jl Ahmad Yani,” tambahnya.

Andiko mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan tilang elektronik atau ETLE ini, dapat membuka situs: www.etle-sulsel.info dan pelayaban aduan di WhatsApp dengan nomor: 081524398999. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top