PLUZ.ID, MAKASSAR – Tempat Hiburan Malam (THM), Holywings Club Makassar, tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, menggelar party hingga dini hari, Minggu (23/5/2021).
Hal ini membuat Satgas Raika Kota Makassar melakukan penindakan. Yaitu, dengan membubarkan aktivitas di THM yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga ini.
Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Iman Hud, mengatakan, penindakan terhadap Holywings Club dilakukan lantaran melewati batas jam operasional. Dimana, Surat Edaran Wali Kota batas waktu aktivitas usaha cafe dan resto hanya hingga pukul 22.00 WITA.
“Penindakan kita itu sudah sesuai prosedural. Kalau sudah tiga kali ditegur, maka kita akan tutup dan segel terhadap tempat usaha,” jelas Iman Hud, Minggu (23/5/2021).
Iman mengatakan, secara prinsip aktivitas THM hingga kini belum dibolehkan. Sebab, tak ada jaminan penerapan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak.
“Kafe juga bisa jadi THM, kemudian THM juga menyediakan makanan, tidak ada aturan jelas. Jadi, kita menggunakan konteks bahwa mereka usaha rumah makan atau restoran. Jam operasionalnya dilanggar,” paparnya.
Berdasarkan pantauan, Holywings Club disesaki pengunjung hinggga petugas Satgas Raika Makassar datang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Minggu (23/5/2021) dini hari.
“Tidak ada jaminan penerapan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak, makanya kita bubarkan,” tegas Imam Hud yang juga Kepala Satpol PP Kota Makassar ini. (***)