search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Danny Pomanto Siapkan Solusi Atasi Gangguan PPDB

doelbeckz - Pluz.id Senin, 21 Juni 2021 17:00
BERI KETERANGAN. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (tengah) didampingi Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo (kiri) memberikan mengenai sistem yang digunakan dalam PPDB 2021 di War Room Kantor Balaikota Makassar, Senin (21/6/2021). foto: humas pemkot makassar
BERI KETERANGAN. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (tengah) didampingi Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo (kiri) memberikan mengenai sistem yang digunakan dalam PPDB 2021 di War Room Kantor Balaikota Makassar, Senin (21/6/2021). foto: humas pemkot makassar

PLUZ.ID, MAKASSAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah mulai dibuka sejak 21 Juni 2021. Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya kendala seperti halnya gangguan jaringan maupun susahnya mengirim dokumen, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyiapkan solusinya.

Bertempat di War Room Kantor Balaikota Makassar, Senin (21/6/2021), didampingi Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Kepala Dinas Catatan Sipil Makassar, dan beberapa pihak terkait lainnya, Danny Pomanto memaparkan sistem yang digunakan di tahun ini.

“Kita tidak ingin kendala yang diributkan tahun lalu menjadi permasalahan lagi saat ini. Oleh karena itu, server kami perbaiki, sistemnya lebih teratur dan disiapkan sekolah pilihan yang bisa menjadi referensi anak didik melanjutkan pendidikannya,” jelas Danny.

Selain itu, agar kiriman dokumen berkas bisa maksimal, Danny mengharapkan masyarakat dapat bersabar dan antre saat mendaftar.

“Mobilitas server ini kan padat. Lalu lintasnya ramai diakses warga. Nah, jika memang belum bisa diakses, harap sabar dulu menunggu beberapa menit kemudian atau mendaftar kembali di jam-jam yang sedikit lowong misalnya di malam hari,” ujarnya.

Untuk jalur zonasi, PPDB rencananya akan dibuka hingga 25 Juni 2021. Masyarakat juga bisa mengakses tanpa harus keluar rumah, sehingga meminimalisir adanya pemicu pergerakan Covid-19. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top