Pencegahan dan Penindakan Korupsi Tak Cukup Mengandalkan APH
Catatan Dialog Publik Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Soppeng
PLUZ.ID, SOPPENG – Usia yang ke-18 tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Sulsel berhasil melaksanakan kegiatan dialog publik di Soppeng, Sulsel, Rabu (23/6/2021).
Kegiatan yang diberi tema ‘Pencegahan dan Penindakan Dugaan Tindak Pidana Korupsi’ ini, diapresiasi peserta, karena mendatangkan pembicara dari berbagai unsur mulai akademisi, praktisi, penegak hukum, pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan kehadiran aktivis/pemerhati anti korupsi.
Adapun para pembicara masing-masing Prof Dr Muh Syukri Akub SH MH (Akademisi), Djusman AR SH SE MSi (Aktivis Anti Korupsi), Andi Mahmud (Kepala Inspektorat), Iptu Noviarif Kurniawan (Kasat Reskrim polres Soppeng), Ridwan Ammi Putra SH (Kajaksaan Negeri Soppeng), Andi Mapparemma M SE MM (Legislatif), Syaripudin Umar (mantan Hakim PT).
Sebagai pembicara pertama Andi Mahmud yang menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng, memaparkan pentingnya Lembaga Aparat Pengawas internal Pemerintah (APIP) dalam mencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, karena lembaga inilah yang melakukan delapan cara pencegahan dan penanganan, antara lain di tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa termasuk pengawasan dana desa.
Pembicara kedua Iptu Noviarif memaparkan alur penangan perkara yang ditangani Polres Soppeng berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, namun dalam pemaparannya menegaskan betapa pentingnya sinergi para pihak termasuk masyarakat dalam penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.
Sementara, pemateri ketiga Ridwan Ammi Putra SH yang mewakili Kajari Soppeng menegaskan, Kejaksaan telah melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal, hanya saja mengalami kendala, karena ketersediaan dana untuk penanganan kasus korupsi hanya untuk satu kasus saja, namun bukan berarti ketika ada perkara yang dilimpahkan tidak akan ditangani, Kejaksaan Negeri Soppeng tetap melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemateri keempat adalah Prof Dr Muh Syukri Akub SH MH (Pakar Hukum Pidana Unhas), membawakan judul model penyelesaian dugaan tindak pidana melalui pendekatan restoratif justice.
Penyelesaian perkara model perdamaian, menurut Prof Sukri, sangat ideal dalam kasus tertentu, karena para pihak sepakat dan tidak merugikan orang lain maupun negara, namun kasus tersebut hanya berlaku dalam kasus tertentu misalnya ancaman maksimal lima tahun, bukan tindak pidana berkaitan dengan negara.
Pada sesi pertama diskusi tersebut, yang menjadi pembicara kelima adalah Djusman AR, Aktivis Anti Korupsi, yang juga diketahui sebagai Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.
Dalam penyampaiannya yang sangat tegas dan lugas. “Penanganan kasus korupsi di Indonesia dan khususnya Sulawesi Selatan terus kami kawal, apalagi laporan dari lembaga kami. Sampai hari ini kami meyakini terhadap kasus kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berlanjut bahkan akan ada pengembangan, dan tentu-tugas kami akan terus mengawal, tanpa sedikitpun keraguan, karena sudah menjadi visi dan misi lembaga kami konsisten memerangi korupsi,” tegasnya.
“Kepada masyarakat penggiat anti korupsi jangan pernah takut melaporkan dugaan korupsi, kita punya hak untuk turut berperan serta dalam melawan korupsi,” tambahnya.
Djusman mengatakan, dalam pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31/99 berserta perubahannya UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas mengatur hal itu.
PEMATERI. Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid menyerahkan piagam penghargaan kepada Djusman AR, salah satu narasumber dialog publik ‘Pencegahan dan Penindakan Dugaan Tindak Pidana Korupsi’ di Soppeng, Sulsel, Rabu (23/6/2021). foto: istimewa
“Kita berhak mencari, memperoleh, melaporkan, dan hak mendapatkan pelayanan dan lainnya. Perkara korupsi adalah pidana tertentu yang instrumennya merupakan keharusan untuk berperan serta, bukan larangan untuk memerangi korupsi. Siapapun berhak untuk itu. Mencegah dan menindak pelaku tindak pidana korupsi yang mewabah di Indonesia, tak cukup hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH). Peran serta aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Kegiatan sesi pertama yang dipandu moderator Drs A Agussalim Wittiri, Ketua KAHMI Soppeng, pada akhirnya berakhir pada pukul 14.00 WITA, karena antusias peserta sangat tinggi.
Pada sesi kedua yang dipandu langsung Abdul Rasyid (Direktur LBH Cita Keadilan), yang bertindak sebagai pembicara adalah Syaripuddin Umar, mantan Ketua Pengadilan di beberapa tempat.
Dalam pemaparannya menyampaikan betapa penegak hukum tidak selalu benar dalam menjalankan tugasnya, sambil mencontohkan pengalamannya ketika menggugat penegak, karena telah melakukan penyitaan di luar ketentuan hukum.
Menurutnya, harta yang disita aparat penegak hukum di rumahnya berupa uang, bukan merupakan hasil kejahatan. Dalam kasus tersebut Syaripuddin Umar berhasil menang dan harta harta telah dikembalikan.
Pembicara terakhir adalah Andi Mapparemma M SE MM, dalam materinya menegaskan tiga fungsi DPRD, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi, namun secar teknis dalam setiap pertemuan dengan pemerintah tetap senantiasa mengingatkan agar penggunaan keuangan negara harus hati-hati, karena itu untuk kepentingan rakyat,
Namun, Andi Mapparemma tidak menampik jika di Kabupaten Soppeng tidak dikenal lagi dana aspirasi yang biasanya dikawal anggota legislatif semua dari eksekutif.
Diskusi pada akhirnya berakhir di pukul 16.00 WITA, karena animo peserta yang sangat luar biasa yang dihadiri kurang lebih 150 orang sesuai kapasitas kursi.
Segenap pengurus LBH Cita Keadilan Soppeng, Sulsel sangat berterima kasih, karena acara tersebut bisa terlaksana sesuai rencana dan pendapat dukungan serta apresiasi dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, anggota DPRD, perguruan tinggi, ormas, OKP, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, pemuda, NGO, kepala desa.
Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dialog tentang bagaimana pencegahan dan penindakan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara (korupsi).
Kegiatan ini pula dalam rangka memperingati hari lahir LBH Cita Keadilan yang terbentuk sejak 2003, dan telah eksis menangani berbagai kasus di Sulsel, khususnya di Kabupaten Soppeng.
Abdul Rasyid berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi peserta khususnya masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelaku usaha (penyedia Jasa), agar tidak melakukan tindak pidana. (***)