Pemkot Makassar Kembali Terapkan WFH 50 Persen
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Indarwarti, menjelaskan, penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan PPKM di Kota Makassar. Surat edaran ini diteken pada 15 Juni 2021.
“Setelah koordinasi dengan pak Sekda, kepegawaian ikut dengan aturan Kesbangpol. 50 persen kerja dari rumah,” kata Indarwati, Jumat (25/6/2021).
Indarwati mengatakan, surat edaran tersebut pun sudah didistribusikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan WFH ini bakal dimulai pekan depan.
Sebelumnya, penerapan kebijakan kerja dari rumah sudah dibatasi. Penerapan WFH di lingkup Pemkot Makassar hanya dilaksanakan selama sehari dalam setiap pekan.
Sementara, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja di kantor masing-masing dalam empat hari.
“Regulasi sebelumnya empat hari masuk kantor seperti biasa dan sehari kerja dari rumah,” kata Indarwati.
ASN bekerja di kantor pada Senin-Kamis. Dan kerja dari rumah pada hari Jumat. Penerapan kebijakan WFH tersebut dimulai sejak 2 Juni 2021 lalu dan berlangsung hingga 25 Juni 2021.
Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 060/326/Org/V/2021 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkot Makassar.
Edaran tersebut diteken langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar pada 31 Mei 2021. (***)