PLUZ.ID, BALIKPAPAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Dekan Teknik Indonesi (FDTI) yang juga Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kalimantan Timur Dr Isradi Zainal meminta kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Aris Junaidi untuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mencabut Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 35 tahun 2016 terkait keinsinyuran untuk selanjutnya diterbitkan kembali.
Hal itu karena Permenristek ini cacat hukum mendahului Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran Nomor 25 tahun 2019.
Isradi Zainal yang juga Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), pada dialog secara virtual, Jumat (16/7/2021), mengatakan, Permenristek Dikti Nomor 35 tahun 2016 cacat hukum, karena selaim mendahului Peraturan Pemerintah tahun 2019, permen ini juga tidak merujuk pada Undang-Undang (UU) Keinsinyuran tahun 2014.
“Caranya adalah bahwa pada saat mencabut Permenristek Dikti Nomor 35 tahun 2016, pada saat itu juga diterbitkan Permendikbud Ristek terkait Program Profesi Insinyur yang tentunya harus merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2019 tentang Keinsinyuran. Selain itu, Permendikbud ini, tidak merugikan mereka yang telah melakukan praktek keinsinyuran yang sudah diakui,” ujarnya.
Acara yang dipandu Direktur Belmawa Prof Aris Junaidi dan tim dari Kemendikbud Ristek ini, dihadiri Ketua Umum PII Dr Heru Dewanto didampingi tim dari PII, Sekjen FDTI Dr Isradi Zainal.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari diskusi sebelumnya terkait mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dalam penyetaraan gelar insinyur dan Rancanangan Peraturan Presiden tentang Dewan Insinyur Indonesia (DII). (***)