search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

IPMIL Raya Desak Pemkab Luwu Bawa Berkas CDOB Luteng ke Kemendagri

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 12 Agustus 2021 10:00
PELANTIKAN. Pelantikan pengurus PB IPMIL Raya periode 2020-2022. IPMIL Raya mendesak Pemkab Luwu agar segera membawa berkas calon DOB Luwu Tengah ke  Kemendagri. foto: istimewa
PELANTIKAN. Pelantikan pengurus PB IPMIL Raya periode 2020-2022. IPMIL Raya mendesak Pemkab Luwu agar segera membawa berkas calon DOB Luwu Tengah ke Kemendagri. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL Raya) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar segera membawa berkas calon Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah ke Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) PB IPMIL Raya, Igo Nugraha, Rabu (11/8/2021), mengatakan, jika berkas yang baru dibawah menghadap ke Kemendagri baik itu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel atau tidak, maka perjuangan pembentukan Luwu Tengah sudah maju selangkah.

“Kita pahami bersama bahwa ada moratorium yang menghalangi pemekaran, tapi tidak ada salahnya berkas Luwu Tengah itu diajukan ke Kemendagri lebih awal agar tidak tertutupi atau dengan kata lain diketahui pemerintah pusat terkait adanya keinginan masyarakat Luwu Raya yang ingin memekarkan Luwu Tengah,” ungkapnya.

Igho mengambil contoh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah menyodorkan berkas pemekaran Kabupaten Bogor Tengah dan Barat ke Kemendagri.

“Itu langkah kongkret mereka dalam berjuang, nah kita sampai saat ini belum ada pembahasan baik di internal ataupun rencana membawa berkas yang baru. Padahal, langkah itu harus segera dilakukan,” terangnya.

Selain itu, Igho mengungkapkan, jika Pemkab Luwu harus juga segera menyiapkan grand desain untuk Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Luwu Tengah.

“Kesiapan berkas sebagai tahapan pemekaran untuk di tindak lanjuti dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Tentu pemda juga harus mempersiapkan grand desain untuk wilayah pengusulan yang ingin dimekarkan,” katanya.

“Untuk itu, Pemkab Luwu jangan ketinggalan untuk terus mendorong pemekaran Luwu Tengah agar bisa disahkan sebagai DOB,” tambahnya.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan jika pembentukan suatu Daerah Otonom Baru (DOB) meliputi syarat fisik bagi kabupaten, yaitu lima kecamatan.

Sementara, CDOB Luwu Tengah sendiri yang berada di Kabupaten Luwu telah memiliki enam kecamatan, yaitu Walenrang, Walenrang Utara, Walenrang Barat, Walenrang Timur, Lamasi, dan Lamasi Timur. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top