Kejati Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan TPPU Kredit Macet BNI Rp100 Miliar Dilanjutkan
PLUZ.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kredit macet senilai Rp100 miliar di Bank BNI Wilayah Makassar tetap berlanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Selasa (17/08/2021), menegaskan, penanganan perkara tersebut sementara berjalan.
Tim penyidik perkara tersebut, sama dengan yang menangani kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba. Kasus Bank Sulselbar, menjadi prioritas selama dua pekan dan hasilnya telah berhasil dirampungkan. Sementara, untuk kasus dugaan TPPU kredit macet Rp100 miliar memang masih terkendala persoalan teknis. Soalnya, tiga anggota penyidik terpapar Covid -19 dan anggota lainnya masih dalam proses isolasi mandiri.
Pernyataan Idil ini, sekaligus menjawab pertanyaan sejumlah aktivis antikorupsi di Sulsel yang mempertanyakan progres perkembangan penyidikan perkara kasus dugaan TPPU kredit macet Rp100 miliar ini.
Kasus ini bermula ketika kredit dipinjamkan BNI Wilayah Makassar kepada pengelola Daya Grand Square, yakni PT Makassar Rezky Cemerlang pada awal 2020 lalu.
Saat ini, lanjut Idil, proses perkara masih dalam tahapan pemeriksaan ahli. Dimana pemeriksaan ahli sudah dilakukan via daring, namun tetap menyesuaikan dengan jadwal para ahli yang akan memberikan keterangan.
“Makanya agak lambat. Jalan tercepatnya ya harus tatap muka. Namun, posisi ahli tersebut ada di Surabaya dan Jakarta. Namun, intinya perkara ini tetap jalan. Jika ada warga negara yang menyampaikan informasi ke media dan dapat membantu penyidikan akan kami panggil sebagai saksi,” tegas Idil. (***)