search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Mendagri Usul Pemilu ke April atau Mei 2024, Nurmal: Masih Logis

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 17 September 2021 10:00
Nurmal Idrus. foto: istimewa
Nurmal Idrus. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta semua pihak agar tidak khawatir dengan usul memundurkan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dari Februari menjadi April atau Mei.

Tito menyebut, mundurnya waktu pemilu tersebut tidak akan mengganggu gelaran pilkada yang dijadwalkan sentak pada November 2024.

“Jadi jangan langsung khawatir terlalu mepet waktunya antara pemilu dan pilkada,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Tito lantas mengatakan, tahapan pemilu harus berjalan presisi. Mantan kapolri tersebut pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak khawatir dengan waktu penyelenggaraan yang singkat.

Menurutnya, waktu penyelenggaraan yang singkat bisa mencegah berbagai macam potensi serta risiko di tengah masyarakat.

“Risiko diperpanjang lebih mahal, potensi konflik lebih tinggi, masyarakat terbelahnya panjang. Nah, kalau bisa kita dipersingkat tanpa mengurangi kualitas, why not?,” ujarnya.

DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah masih berbeda pendapat tentang waktu penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024. DPR dan penyelenggara merencanakan pemungutan suara pada 21 Februari 2024. Namun, pemerintah mengusulkan pemungutan suara digelar pada April dan Mei.

Keputusan terkait waktu pemungutan suara Pemilu 2024 rencananya akan diambil beberapa pekan mendatang, sebelum DPR memasuki masa reses pada 8 Oktober 2024.

Pengamat Pemilu yang juga Konsultan Politik, Nurmal Idrus, Jumat (17/9/2021), menyebut, usulan pemerintah untuk melaksanakan pemilu pada April dan Mei 2024 masih logis.

“Sebab, pemilu sebelumnya pada 2019 memang April. Jadi, masih logis usulan Mendagri itu,” katanya.

Mantan Ketua KPU Makassar ini, meminta publik jangan meragukan kemampuan penyelenggara dalam hal ini KPU dalam mengelola penyelenggaraan, karena waktu yang mepet dengan pilkada pada November 2024.

“Tak akan jadi masalah dengan KPU. Mereka punya sistem penyelenggaraan ‘auto pilot’ yang mampu beradaptasi dengan perubahan apapun mengenai jadwal kontestasi. Seperti misalnya, pelaksanaan tahapan pilkada yang bakal bersentuhan dengan tahapan pemilu, itu tak akan jadi masalah bagi KPU,” jelasnya.

Justru dengan memindahkannya ke April atau Mei, Nurmal menyatakan, akan mempermudah KPU dalam melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih pilkada.

“Sebab, masa pemutakhiran data pemilu dan pilkada berdekatan. Itu akan memudahkan KPU untuk memperbaiki data pemilih saat proses transisi dari pemilu ke pilkada,” ujarnya.

Harus Perhatikan Pelantikan DPRD

Namun, Nurmal Idrus meminta Mendagri memperhitungkan waktu pelantikan anggota DPRD daerah jika benar-benar ingin memindahkan pemilu ke April atau Mei 2024.

Menurutnya, hal itu perlu mendapat perhatian karena bisa berakibat fatal.

“Oleh karena hasil Pemilu 2024 akan dipakai sebagai dasar pencalonan pilkada, maka Mendagri harus memperhitungkan waktu pembentukan DPRD daerah periode 2024-2029. Sebab ada beberapa daerah yang pelantikannya baru Oktober 2024, sementara menurut perkiraan saya tahapan pencalonan Pilkada 2024 itu sudah harus mulai pada September 2024,” tutupnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top