
PLUZ.ID, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya, Kota Makassar, akan menetapkan pembayaran parkir non tunai.
Peluncuran telah dimulai di Jl Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (17/10/2021).
Masyarakat diharuskan membayar parkir menggunakan uang elektronik.
“Kita menyediakan sistem pembayaran teknologi dengan cashless,” kata Irham Syah Gaffar, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Senin (18/10/2021).
Haji Ilo, sapaan akrab, Irham Syah Gaffar, mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar laporan keuangan lebih update dan transfaran.
“Biasa kan cara konvensional agak lama laporannya,” kata Irham Syah Gaffar.
Selain itu, teknologi ini pembayarannya lewat e-money.
“Kami juga akan bekerja sama dengan beberapa perbankan di Makassar,” katanya.
Ke depannya, sistem ini akan diterapkan masif diseluruh Kota Makassar.
Oleh karena itu, Irham Syah Gaffar mengajak masyarakat untuk beradaptasi dengan aturan baru tersebut.
Ia pun berharap masyarakat terbiasa dengan sistem pembayaran parkir non-tunai.
Juru Parkir di Jl Tamalate, Kota Makassar, Faisah Tika, menyambut baik rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Saya setuju aturan pemerintah mau dibayar langsung atau tidak,” katanya singkat.
Sementara, Adi salah satu mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) merasa tenang dengan sistem cashless.
“Ini baik sekali untuk meminimalisir parkir liar, biasa kan kalau dikasi uang Rp5 ribu, kembaliannya Rp2 ribu, nah itu kan melanggar, tapi kita terkadang abaikan saja,” katanya. (***)