Perumda Parkir Makassar Sasar Pelaku Usaha di Wajo dan Bontoala
PLUZ.ID, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya terus bergerak melakukan pendataan pelaku usaha, seperti toko handphone, toko meubel, toko pakaian, dan lainnnya.
Kali ini dilakukan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wajo dan Kecamatan Bontoala, tepatnya di Jl Jenderal M Jusuf (Jl Gunung Bulusaraung), Jl Andalas, dan Jl Masjid Raya.
Kegiatan ini dipimpim langsung Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya Susuman Halim didampingi Kabag Umum, Kabag Pengelolaan, Kabag Produksi serta sejumlah staf.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar, Rabu (27/10/2021), mengatakan, pendataan pelaku usaha ini, dimaksudkan untuk penataan dan memaksimalkan retribusi perparkiran di Kota Makassar.
“Semua pelaku usaha diwajibkan langganan parkir setiap bulannya, yang memang orientasinya memanfaatkan pelataran sebagai tempat parkir dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Oleh karena itu, pada hari ini kami menyasar lagi di tiga titik lokasi di Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Wajo,” ujarnya.
Haji Ilo, sapaan akrab Irham Syah Gaffar, mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang regulasi yang mendasari kebijakan tersebut, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan pemerintah lainnya.
“Pengenaan tarif parkir langganan bulanan ini berdasarkan luas pelataran dan durasi parkir pada setiap objek serta sesuai hasil uji petik,” jelas Irham Syah Gaffar. (***)