Kementerian Kesehatan Warning RS dan Lab Pemeriksaan Covid-19 Patuhi Tarif Baru RT-PCR

PLUZ.ID, JAKARTA – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir, mengatakan, Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR.

”Bagi rumah sakit (rs) dan lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Prof Kadir melalui keterangan resmi dikutip, Senin (1/11/2021).

Pasalnya, tarif baru pemeriksaan RT-PCR telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak patuh. (***)

Berita Terkait
Baca Juga