Terkait Peraturan-peraturan Bidkum Baru Bagi Anggota Polri
PLUZ.ID, PALOPO – Polres Palopo kedatangan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel yang akan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, Rabu (1/12/2021).
Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman menerima langsung Ketua Tim dari Bidkum Polda Sulsel Kombes Pol Darma Lelepadang yang didampingi anggotanya.
Dalam ruang Kapolres Palopo, Kombes Pol Darma menyampaikan kepada Kapolres Palopo, kegiatan sosialisasi ini rutin akan dilaksanakan setiap tahun. Terutama terkait peraturan-peraturan yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polri.
“Adapun peraturan-peraturan tersebut, yaitu pertama Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2017 tentang Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri, kedua Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri, dan ketiga Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bhakti Pratidina Polres Palopo dan diikuti para Pejabat Utama (PJU), Perwira, dan Bintara Polres Palopo serta jajarannya.
Kapolres Palopo menyampaikan, selamat datang tim sosialisasi dari Bidkum Polda Sulsel di Polres Palopo yang akan menyampaikan terkait peraturan-peraturan yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polri.
“Perhatikan dengan baik, apa yang disampaikan tim sosialisasi dari beberapa materi yang disampaikan nantinya. Peraturan baru ini sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kita,” jelas Yusuf Usman.
Usai dilakukan pemaparan peraturan-peraturan yang baru tersebut, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada pihak Tim Bidkum Polda Susel. (***)