DPRD Makassar Lindungi Pedagang Pasar
PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Hotel Grand Maleo Makassar, Jumat (3/12/2021).
Nunung Dasniar mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 kini mulai melandai. Sebagian besar kabupaten dan kota berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Harapannya, geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional bisa bangkit.
“Kita berharap geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional kembali bangkit,” ucapnya.
Nunung Dasniar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menata ulang pasar modern. Sebab, tak sedikit mereka berada dekat lokasi pasar tradisional.
“Sekarang itu banyak sekali pasar modern, utamanya usaha ritel dekat pasar tradisional. Itu, bisa merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelasnya.
Nunung Dasniar menjelaskan, hal itu tertuang dalam regulasi ini, tepatnya Bab X tentang penataan pasar modern pasal 22 ayat 2, dimana disebutkan penyelenggaraan dan pendirian pasar modern wajib memenuhi ketentuan.
Diantaranya, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional, sehingga tidak mematikan pelaku ekonomi di pasar tradisional. Apalagi, pemerintah akan mengembangkan pasar modern.
Diharapkan, pelaku UMKM dilibatkan, sehingga tujuan perda terpenuhi, yakni berazas kemanusiaan dan keadilan.
“Adanya perda ini, jangan maki takut untuk pelaku UMKM. Justru akan dilindungi,” katanya.
Nunung mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemerintah menyebarluaskan perda tentang pasar ini. Apalagi, regulasi ini sudah ada sejak 2009, sehingga perlu sosialisasi dengan masif.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh Reza, menyampaikan, perda ini merupakan inisiatif DPRD Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha. Sebab, salah satu kalimat dalam regulasi ada perlindungan.
“Jadi, legislator kita melihat dalam pembentukan perda ini, pedagang pasar harus dilindungi dan pemberdayaan karena jika tidak, maka mereka akan tergilas zaman,” ungkapnya.
Reza mengatakan, pembentukan perda ini merupakan hal yang luar biasa dipikirkan wakil rakyat. Termasuk, peran dari legislator Makassar, Nunung Dasniar, yang saat ini berjuang di DPRD mewakili rakyat.
“Kata perlindungan dan pemberdayaan sifatnya ada keberpihakan dewan ke pedagang pasar terhadap keberadaan pasar modern. Sehingga ini saya sebut hal luar biasa,” sebutnya. (***)