search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkot Makassar Uji Publik RPD Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 07 Desember 2021 11:00
PEMBUKAAN. Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, menggelar kegiatan uji publik Rancangan Pendapatan Daerah (RPD) tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang digelar Bapenda Kota Makassar, Senin (6/12/2021). foto: istimewa
PEMBUKAAN. Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, menggelar kegiatan uji publik Rancangan Pendapatan Daerah (RPD) tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang digelar Bapenda Kota Makassar, Senin (6/12/2021). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan uji publik Rancangan Pendapatan Daerah (RPD) tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Senin (6/12/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar, saat membuka kegiatan ini, menyampaikan, sesuai dengan visi misi dari Wali Kota Makassar untuk mewujudkan pendapatan asli daerah Rp2 triliun dan menuju insentif RT/RW Rp2 juta, maka pemerintah memandang perlu untuk menyusun aturan untuk menjadi payung hukum pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).

“Pemerintah tidak boleh lagi kehilangan pos pendapatan yang strategis, khususnya dari retribusi PBG dan PTKA. Seluruh aparat pemerintah dituntut untuk lebih agresif dan cepat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Salah satunya dengan melakukan percepatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perizinan tertentu ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekda Makassar menyampaikan, uji publik yang digelar dalam rangka memberikan gambaran kepada masyarakat dan menjaring masukan yang lebih luas dari pihak-pihak terkait.

Hal senada diungkapkan, Plt Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, yang menyampaikan, tentang sasaran dari uji publik guna menyebarluaskan rancangan produk hukum daerah guna menguatkan peran sera masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah di Kota Makassar.

“Kegiatan ini diikuti unsur RW/RT di Kota Makassar, dengan menghadirkan Prof Syahruddin Nawi yaitu Guru besar Fakultas Hukum UMI dan Andi Arianto Kasubag Bantuan Hukum Setda Kota Makassar selaku narasumber,” ujarnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top