PLUZ.ID, MAKASSAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulsel kembali membuka pendaftaran anggota baru di akhir 2021 ini.
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI, yang diterima menjadi anggota adalah perusahaan media siber berbadan hukum Indonesia atau Perseroan Terbatas (PT).
Pendaftaran dibuka mulai 29 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022. Bagi pendaftar dapat mengambil formulir di Sekretariat SMSI Sulsel (Pegasus Coffee), Jl Pengayoman, Kota Makassar atau menghubungi nomor 0895631959204 atas nama Nilam.
Ketua Bidang Organisasi SMSI Sulsel, Aco Mappanganro, mengatakan, pendaftaran anggota dibuka sekali setahun. Dengan mempertimbangkan ritme anggota SMSI yang ada saat ini.
“Anggota SMSI Sulsel ada 32 perusahaan media siber. Yang mau mendaftar jauh hari sudah daftar antre,” kata Aco usai mengikuti rapat pengurus SMSI Sulsel, Selasa (28/12/2021) malam.
Aco menambahkan, anggota SMSI Sulsel memiliki kewajiban sesuai AD/ART, seperti iuran organisasi yang sudah ditetapkan.
“Kewajiban anggota, ada iuran setiap bulan. Apabila, enam bulan berturut-turut tidak menyelesaikan iuran, mohon maaf keanggotaannya dinonaktifkan. Ini AD/ART yang berbicara,” tegas Aco.
Sementara, Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarizi, menambahkan, anggota SMSI Sulsel yang bergabung di SMSI adalah media yang terverifikasi, baik faktual dan administrasi di Dewan Pers.
“Sudah banyak yang terverifikasi di Dewan Pers. Adapun anggota yang belum terverifikasi, SMSI mendorong agar memenuhi persyaratannya,” jelas Rasid.
Dikatakan, Aci, sapaan akrab Rasid Alfarizi, persyaratan perusahaan pers untuk verifikasi pertama secara administrasi, yakni berbadan hukum akta PT dengan KBLI 63122 portal web.
Satu perusahaan pers (PT) satu media siber. Memiliki Surat Keputusan (SK) dari Dinas Tenaga Kerja di wilayahnya. Surat izin usaha, SK Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, melampirkan boks redaksi di websitenya, penanggung jawab redaksi wajib bersertifikasi Utama dari Dewan Pers.
“Memiliki kantor redaksi yang jelas, ombudsman, penasehat hukum, mencantumkan pedoman media siber,” tutur Aci.
SMSI sendiri sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers atau telah memenuhi standar organisasi perusahaan pers. (***)