PD Parkir Makassar Bakal Tertibkan Jukir Liar
PLUZ.ID, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya akan menertibkan Juru Parkir (Jukir) liar yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini berdasarkan kondisi saat ini dan adanya laporan masyarakat yang banyak menjadi keluhan.
“Dalam waktu dekat kita akan turunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Terpadu untuk melihat keadaan di masing-masing wilayah, memastikan apakah di sana ada tidaknya jukir liar. Apalagi, jika di wilayah itu bukan diperuntukkan untuk parkir, karena adanya rambu larangan parkir oleh Pemerintah Kota Makassar,” kata Andi Fadly Ferdiansyah Dharwis, Pejabat Direksi PD Parkir Makassar Raya, Rabu (5/1/2022).
Andi Fadly mengatakan, jika terdapat jukir liar, maka tim akan melakukan penataan dan penertiban.
“Jadi PD Parkir Makassar akan menertibkan jukir tersebut. Apalagi, jika jukir tersebut tidak memiliki karcis parkir atau alat transaksi resmi, nantinya kita lihat apakah layak ditetapkan sebagai jukir resmi di bawah naungan PD Parkir Makassar. Kalau tidak terpaksa kita tertibkan,” katanya.
Andi Fadly menjelaskan, jika dirangkul sebagai jukir resmi, pihaknya akan memberikan arahan dan edukasi terkait tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) parkir yang baik dan tertib, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
“Sebab jukir liar sangat merugikan PD Parkir Makassar serta keberadaannya juga menggunakan sarana publik dan uang yang diperoleh jelas untuk kepentingan pribadinya, sehingga nanti kita langsung menetapkan jukir tersebut, supaya pendapatan di lapangan langsung masuk di kas,” katanya.
Andi Fadly menjelaskan, sanksinya jika jukir liar, pastinya bakal ditertibkan serta akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Sebab hal tersebut sudah pasti Pungutan Liar (Pungli) yang muaranya jelas ke pidana.
“Minta karcisnya atau struk jasa parkir, serta kami mengimbau kepada masyarakat, jika memarkir harus melihat kondisi kemacetan. Cariki lokasi parkiran yang aman tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas,” tuturnya. (***)