BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD 2021

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk proaktif dalam memberikan kebutuhan data bagi tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal itu disampaikan Andi Sudirman pada rapat terkait Persiapan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 oleh BPK RI, Senin (24/1/2022). Turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani serta tim pemeriksa BPK dan jajaran lingkup Pemprov Sulsel.

BPK RI Perwakilan Sulsel akan melakukan pemeriksaan mulai Senin (24/1/2022), yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja (terkait penanggulangan kemiskinan) dan pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) bantuan partai politik.

“Kami menginstruksikan, kepada seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, agar proaktif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa. Kita harap saling side by side (berdampingan) dalam memberikan informasi yang akurat kepada tim pemeriksa BPK,” kata Andi Sudirman

“Kita juga mengharapkan masukan dan bimbingan dari tim pemeriksa BPK untuk perbaikan atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 agar dapat kembali meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tuturnya.

Andi Sudirman pun menyambut baik dengan pemeriksaan kinerja dalam melihat upaya penanggulangan kemiskinan. Angka kemiskinan per September 2021, di Sulsel tercatat 8,53 persen atau menurun 0,25 persen dari Maret 2021.

Pemprov Sulsel, kata dia, terus berupaya melakukan perbaikan yang lebih baik. Salah satunya, LKPP RI memberikan predikat baik kepada Pemprov Sulsel atas indeks tata kelola pengadaan barang/jasa tahun 2021 dengan nilai 71,55.

Menurutnya, hal itu akan membangun kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.

“Semoga dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan bisa membangun terobosan-terobosan yang lebih baik ke depan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI, Amri Lewa, menyampaikan, dalam melaksanakan pemeriksaan ini, dilakukan dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 01 tahun 2017. (***)

Berita Terkait
Baca Juga