PLUZ.ID, MAKASSAR – Ganti rugi lahan Bandara Buntu Kunik atau Bandara Toraja, yang terletak di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja hingga kini masih menjadi polemik. Pasalnya, ahli waris Puang Sesa Bonde mengklaim pembayaran pembebasan lahan pihak berwenang belum sepenuhnya dibayarkan.
Alhasil bandara yang diresmikan Presiden Joko Widodo, 18 Maret 2021 lalu ini, masih menyisakan permasalahan.
Bahkan, ahli waris sempat melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes, hinggga menutup akses masuk Bandara Buntu Kunik, Jumat (21/1/2022) lalu.
Perwakilan Ahli Waris Puang Sesa Bonde, Guntur Andi Lolo, Rabu (26/1/2022), mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja baru melunasi setengah dari Rp9 miliar lebih yang harus dibayarkan. Masih menyisakan sekitar Rp4 miliar
Menurutnya, pihaknya sangat mendukung keberadaan Bandara Toraja. Namun, hak-hak ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk kepentingan bandara juga harus dipenuhi.
Hingga kini, belum ada kejelasan sisa pembayaran ganti rugi diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sesuai putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Tana Toraja yang dihadiri Sekda, DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tana Toraja, dan Dandim 1414 Tana Toraja. Di situ bupati juga berjanji akan menyelesaikan segera pembayaran lahan kami. Namun, sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” keluhnya.

Guntur Andi Lolo. foto: doelbeckz/pluz.id
“Keluarga sangat menghargai hukum, putusan incraht adalah putusan tertinggi dan sudah beberapa tahun diharapkan diselesaikan. Oleh karena itu, keluarga melalui kuasa hukum sudah tidak tahu mengadu ke mana. Dan sebagai rakyat biasa sudah bingung tidak tahu ke mana lagi. Makanya harapan keluarga semoga Bapak Presiden dan Menteri Perhubungan bisa mendengar keluhan ini juga,” tambah Guntur Andi Lolo.
Kuasa Hukum Ahli Waris Puang Sesa Bonde, Antonius Tengka Tulak, mendesak Pemkab Tana Toraja segera menyelesaikan pembayaran lahan Bandara Buntu Kunik (BBK) yang dituding telah salah bayar.
Ditegaskan, tuntutan kliennya telah menang di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 207/PDT/2013 tentang Perkara Bandara Baru di Pitu Buntu Pitu Lombok, Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Ahli waris Puang Sesa Bonde menuntut Pemkab Tana Toraja segera membayar sisa pembayaran lahan Bandara Toraja.
“Sisa pembayaran lahan Bandara Toraja yang belum diterima ahli waris Puang Sesa Bonde bersama pihak intervensi hingga saat ini sekitar lebih kurang Rp4 miliar. Kami mendesak agar sisa pembayaran itu segera dibayarkan pemkab Tana Toraja,” ujarnya.
Antonius mengatakan, perkara ganti rugi pembebasan lahan Bandara Toraja mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale pada tahun 2011. Pada April 2012, putusan Majelis Hakim (PN) Makale menyatakan Pemkab Tana Toraja sebagai tergugat membayar ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja kepada ahli waris Puang Sesa Bonde sebagai penggugat.
Atas putusan PN Makale, Pemkab Tana Toraja kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar. Upaya banding Tana Toraja pun ditolak Pengadilan Tinggi. Pemkab Tana Toraja Toraja kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Lagi, lagi upaya kasasi itu ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang berhak diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Ahli waris Puang Sesa Bonde, lanjut Antonius, sudah berupaya maksimal agar sisa pembayaran pembebasan lahan yang menjadi haknya segera dibayarkan Pemkab Tana Toraja. Mereka juga sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan agar memediasi penyelesaian persoalan tersebut.
Berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Hk.301/1/5/ DRJU.Kom-2021 tanggal 14 April 2021 memohon agar Pemkab Tana Toraja dapat melakukan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembebasan tanah Bandara Toraja berdasarkan putusan Pengadilan.
“Tuntutan kami, sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bandara yang menjadi hak ahli waris Puang Sesa Bonde segera dibayarkan Pemkab Tana Toraja,” tegas Antonius. (***)