Perbaiki Data Warga Miskin, Dinas Sosial Bulukumba Lakukan Verval

PLUZ.ID, BULUKUMBA – Masih sering dengar orang miskin tidak mendapat bantuan atau tidak memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena tidak masuk dalam database kemiskinan yang dikenal dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?

Atau biasa mendengar dan melihat ada warga yang mampu, tapi justru mendapat bantuan pemerintah? Kesalahan data warga miskin inilah yang berusaha diperbaiki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Sebelumnya, di beberapa kesempatan rapat internal, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf meminta Dinas Sosial untuk segera memperbaiki atau mengupdate DTKS sebagai satu-satunya data rujukan untuk memberikan bantuan atau jaminan sosial dari APBD maupun APBN.

Perbaikan data ini penting agar penanganan warga miskin di Kabupaten Bulukumba tepat sasaran dan lebih efektif.

Di awal 2022 ini, Dinsos Kabupaten Bulukumba mulai melakukan verifikasi dan validasi DTKS di seluruh kecamatan, desa/kelurahan.

Sebelum tim Verifikasi dan Validasi (Verval) DTKS turun ke lapangan, pihak Dinsos terlebih dahulu melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan terkait teknis pelaksanaan verval. Bukan hanya DTKS yang divalidasi, namun juga data penerima BPJS Kesehatan dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Sosialisasi verval yang terakhir dilaksanakan di Kecamatan Gantarang yang digelar di Aula Kantor Camat Gantarang, Jumat (11/2/2022).

Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Andi Mappiwali, mengatakan, sosialisasi telah berakhir di semua kecamatan, selanjutnya pihaknya akan mengawal verifikasi dan validasi di tingkat desa dan kelurahan.

“Jadi kan nanti ada Musdes (Musyawarah Desa) dan Muslu (Musyawarah Kelurahan). Di situ nanti akan hadir kepala desa, kepala dusun, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat,” katanya.

Melalui musdes itu, kata Mappiwali, nanti akan dibacakan apakah yang bersangkutan layak atau tidak. Yang tidak layak itu nanti diusulkan untuk dikeluarkan dari bantuan sosial.

“Seperti temuan BPK sekitar 16.000 lebih BPJS, di situ ada yang dibayarkan dobel, meninggal, pindah tempat, dan tidak sesuai NIK,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap setelah pendataan DTKS dan PBI APBD ini, tak ada lagi ditemukan hal-hal seperti itu yang berakibat pengembalian. Sebab, data yang ada di DTKS nantinya sudah benar-benar valid.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Bulukumba, Besse Nasriana Djabbar, mengatakan, data PKH berkiblat pada DTKS.

Menurutnya, jika data yang ada di DTKS sudah bagus, maka otomatis data PKH juga bagus.

“Kami di PKH tidak pernah mengusulkan. Tapi data diambil dari DTKS. Rujukan data untuk penerima PKH dari DTKS. Jadi bukan pendamping PKH yang mendata,” katanya.

Ia menjelaskan, pendamping PKH juga tidak melakukan verifikasi data. Namun, ketika data DTKS sudah masuk, maka pendamping PKH juga turun langsung melihat kondisi di lapangan.

“Kalau misalnya tidak layak menerima bantuan, langsung dikeluarkan,” terangnya.

Besse menyebutkan, ada 15.004, jumlah keseluruhan penerima PKH di Bulukumba per Desember 2021. Untuk tahun ini kemungkinan penyalurannya nanti di bulan Maret karena sementara proses masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing.

“Kalau untuk penyaluran, kan KPM PKH punya rekening masing-masing yang didistribusikan lewat Bank Mandiri. Jadi mereka bisa mengambil bantuannya di mana saja. Bisa diambil di agen atau di ATM terdekat di sekelilingnya,” kata Besse.

Sementara, Staf Bidang Linjamsos Dinas Sosial Bulukumba, Nova Anrina, menerangkan, saat ini sementara menunggu hasil verifikasi dari desa/kelurahan yang melakukan identifikasi secara langsung di warganya.

“Kita upayakan Februari ini sudah ada usulan yang masuk karena pengusulan ke Kementerian Sosial itu sebelum tanggal 30 setiap bulannya,” ujar Nova.

Menurutnya, setelah pemerintah desa identifikasi ke lapangan terkait verifikasi data yang ada saat ini, maka akan dibuatkan musyawarah desa/kelurahan usulannya, dengan melibatkan seluruh unsur desa/kelurahan yang terkait.

“Data yang akan diusulkan itu, setelah desa kirim ke Dinsos. Selanjutnya, Dinsos buat usulan pengesahan yang ditandatangani Bupati. Setelah itu dikirim ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG,” jelasnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga