Pasang Kembali Spanduk dan Tuntaskan Pembayaran Ganti Rugi Lahan
PLUZ.ID, MAKASSAR – Kisruh antara pengelola dengan ahli waris lahan Bandara Buntu Kunik Kabupaten Tana Toraja atau Bandara Toraja tak kunjung usai.
Belum rampung pembayaran ganti rugi lahan Bandara Toraja, yang terletak di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, kini muncul masalah baru.
Spanduk protes yang dipasang ahli waris Puang Sesa Bonde di kawasan bandara dicopot. Hal ini dilakukan petugas pengamanan bandara yang diduga atas perintah Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara.
Kejadian ini membuat kecewa dan sangat disesalkan para ahli waris lahan. Pasalnya, pemasangan spanduk itu, sebelumnya telah disampaikan dan meminta izin kepada pihak yang berwajib.
Atas kejadian ini, perwakilan ahli waris Puang Sesa Bonde, Guntur Andi Lolo, mengancam akan melaporkan Kepala Bandara, Anas Labakara ke pihak berwajib.
Hal itu akibat spanduk protes yang dipasang di sekitar Bandar Buntu Kunik dicopot dan tidak dikembalikan.
“Security sudah konfirmasi diperintahkan Kapala Bandara. Katanya di Polsek, apakah betul atau tidak?, Kalau bohong saya lapor ke polisi,” tegas Guntur Andi Lolo, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, pemasangan spanduk protes sesuai dengan prosedur, sehingga pihak bandara tidak boleh seenaknya. Pencopotan itu dinilai telah melanggar.
“Kita akan tuntut kalau spanduk tidak kembali dalam waktu dekat,” ujarnya.
Diketahui, pihak ahli waris lahan Bandara Toraja terus melakukan protes terkait pembebasan lahan yang tak kunjung selesai.
Salah satunya dengan menggelar demonstrasi dan memasang spanduk protes di sekitar bandara.
Ahli Waris Puang Sesa Bonde akan mengajukan lagi gugatan ke Pengadilan Negeri Makale terkait pekerjaan cutting bukit tahap dua pembangunan Bandara Toraja di lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Puang Sesa Bonde.
“Ahli waris Puang Sesa Bonde akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makale terkait pekerjaan tahap II Bandara Toraja yang masuk dalam lokasi lahan milik ahli waris Puang. Materi gugatan sementara kami rampungkan,” ungkap Antonius Tengka Tulak, Kuasa Hukum Ahli Waris Puang Sesa Bonde.
Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan, lanjut Antonius, ahli waris Puang Sesa Bonde juga dalam waktu dekat ini, akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan dan DPRD.
Aksi tersebut untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bandara Toraja terkait dana kompensasi lokasi pekerjaan pembangunan bandara tahap II.
Ahli waris Puang Sesa Bonde menilai pemberian dana kompensasi yang dilakukan pihak Bandara Toraja salah sasaran.
Semestinya, sebelum dana kompensasi itu disalurkan, pihak Bandara Toraja terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pemilik lahan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan pihak Bandara Toraja.
Akibat tidak adanya koordinasi dengan pemilik lahan yang sah, pihak Bandara Toraja memberikan kompensasi kepada penjaga Tongkonan Buasan. Berupa pembangunan tiga alang dan rehab rumah tongkonan Buasan.
Padahal, sebelumnya penjaga tongkonan atas nama Puang Marta Ruruk dan Tomas Randa Pakan kalah dalam gugatan ahli waris Puang Sesa Bonde/Puang Mengkendek.
“Ahli waris Puang Sesa Bonde sebagai penggugat asal/konvensi, akan melakukan gugatan kepada penjaga tongkonan dan Kepala Bandara Toraja, karena pemberian dana konpensasi salah sasaran,” tegas Antonius.
Ahli waris juga bermohon ke Menteri Perhubungan mengganti Kepala Bandara Tana Toraja yang diduga melecehkan Putusan Mahkamah Agung.
“Kepala Bandara Toraja saudara Anas terindikasi menganggap remeh dan melecehkan putusan hukum tertinggi persoalan ganti tanah bandara yang telah incraht dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
“Sebagai negara hukum, kita ketahui bahwa putusan Mahkamah Agung adalah putusan tertinggi dan siapapun harus tunduk pada putusan tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, hal itu terindikasi pada sisa lahan bandara yang belum lunas terbayar, Kepala Bandara melakukan mediasi dengan pihak ahli waris Puang Sesa Bonde dan kuasa hukumnya diperkuat dengan rekaman yang ada dimana Kepala Bandara telah menawar sisa pembayaran tanah, tapi terkesan hanya pembohongan dan penipuan, karena realisasinya tidak dilakukan.
“Pada saat pihak ahli waris dan kuasa hukum bertemu di kantornya yang bertempat di Bandara Buntu Kunik yang sekarang menjadi nama Toraja Internasional Airport, dengan jelas Kepala Bandara di rekaman menawar sisa ganti rugi dari Rp2,8 miliar menjadi Rp2 miliar,” terangnya.
Dirinya merasa sangat kecewa dengan perilaku Kepala Bandara yang telah melakukan pekerjaan dengan cara-cara premanisme dan terindikasi adanya adu domba dengan pihak-pihak lain yang menurut putusan hukum mahkamah agung telah kalah dan incraht dengan memberikan bantuan perbaikan tongkonan dan alang.
“Ini sudah sangat meresahkan, oleh karena Kepala Bandara sepihak dengan alasan tidak berada di tempat, menunda kesepakatan pengukuran tanah di lokasi pemotongan bukit yang telah disepakati pihak ahli waris dan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang telah ada di lokasi beserta aparat Kepolisian,” katanya.
Antonius menilai, Kepala Bandara ini kesannya pembohong dan provokator. Dengan berbagai alasan seenaknya tidak menghargai putusan hukum tertinggi di negara Indonesia.
Ahli waris juga akan menyurati Menteri Perhubungan dan Komisi III DPRD serta Komnas HAM untuk segera bisa membantu mencari solusi keadilan atas tingkah Kepala Bandara ini. Termasuk memohon Presiden Republik Indonesia untuk bisa mendengar masalah ini.
“Pokoknya Anas ini diganti saja, karena sudah seenaknya melecehkan putusan hukum Mahkamah Agung yang incraht, dan terkesan akan membuat masaalah baru dengan tidak melakukan pelayanan yang transparan dan jujur dalam tindak lanjut pembebasan lahan malah terkesan ikut bermain mafia tanah,” bebernya (***)