Jalankan Perintah Pengadilan Sita Sertifikat Tanah Palsu, Eh Polisi Digugat
PLUZ.ID, MAKASSAR – Aneh, Polda Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum terkait dengan tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel ini, dilayangkan pihak atas nama Ahmad Said. Gugatan mulai disidangkan, Senin (14/2/2022).
Kasubbid Bantuan Hukum (Bankum) Polda Sulsel, Kompol Muh Tahir, yang menghadiri sidang gugatan praperadilan ini, menyebutkan, kalau hari ini merupakan sidang perdana.
“Ini gugatan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan ini baru sidang pertama,” kata Muh Tahir usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Maryadi, mengakui, kalau pihaknya menghadapi gugatan pra peradilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.
“Iya, kami menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan sertifikat tanah palsu,” kata Ahmad Maryadi.
Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jl Urip Sumohardjo.
Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar ini, kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, kemudian kami mengetahui kalau terlapor mengajukan praperadilan. Itu adalah hak terlapor dan kami akan hadapi untuk menguji hasil penyidikan kami,” kata Ahmad Maryadi.
Sebelumnya, terkait dengam sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
“Ini adalah praktik mafia pertanahan yang saat ini berusaha kami berantas. Kami bersihkan. Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini,” terang Dyas, sapaan akrab Yan Septedyas.
Pascamelaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel, Dyas mengungkapkan, kalau pihaknya juga menghargai proses hukum.
Dirinya mengaku, tahu adanya praperadilan dari terlapor terkait dengan tindakan polisi yang menyita dokumen atas dasar persetujuan pengadilan.
“Biarkan proses hukum berjalan, kami hargai itu. Tapi, kami melaporkan tindak pidana yang terkait dengan ranah kami, wilayah kerja kami. Kami menemukan adanya tindak pidana pemalsuan, kami laporkan ke Polda. Dan ke depannya juga akan begitu, kalau ada pidana serupa kami temukan akan kami laporkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas mafia tanah,” jelas Dyas. (***)